Satreskrim Tanjungpinang selidiki kasus penundaan kenaikan golongan ASN

id Satreskrim, Tanjungpinang, Selidiki,Kasus, Penundaan, Golongan,ASN

Satreskrim Tanjungpinang selidiki kasus penundaan kenaikan golongan ASN

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie. (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang mulai menyelidiki kasus penundaan kenaikan golongan ASN yang dilaporkan Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Jhon Andriasta Barus.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan pihaknya akan memeriksa Jhon untuk melengkapi berkas penyelidikan sebelum memeriksa pihak terkait lainnya.

"Pelapor merasa dirugikan karena tidak dapat mengurus kenaikan golongan," katanya.

Jhon baru mengetahui dikenakan sanksi penundaan golongan dari IIIC menjadi IIID setelah mengajukan permohonan kenaikan golongan. Hal itu yang menyebabkan dia merasa dirugikan sehingga melaporkan Inspektorat Kepri kepada pihak kepolisian.

"Kami belum dapat berkomentar banyak karena proses penyelidikan masih berlangsung," ujarnya.

Hingga berita ini disiarkan, Jhon belum mau menanggapi pertanyaan Antara terkait permasalahan tersebut.

Kepala Inspektorat Kepri Mirza Bachtiar menyayangkan sikap Jhon yang melaporkan permasalahan itu kepada pihak kepolisian. Semestinya, Jhon mengajukan banding atas sanksi yang diberikan itu kepada kepala daerah.

"Jika masih belum puas laporkan kepada Komisi ASN, bukan kepada pihak kepolisian. Dia seharusnya memahami itu karena mantan auditor dan staf di Inspektorat Kepri," tegasnya.

Mirza mengemukakan pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan sanksi tersebut kepada pihak Jhon. Hal itu disebabkan Jhon memiliki atasan di Disdik Kepri, dan ada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kepri.

Inspektorat Kepri hanya memiliki kewenangan memeriksa Jhon berdasarkan bermasalahan yang ditemukan, kemudian merekomendasikan pemberian sanksi. Keputusan pemberian sanksi itu bukan kewenangan Inspektorat Kepri, melainkan kepala daerah.

Namun Mirza menolak membeberkan alasan merekomendasikan pemberian sanksi tersebut, karena rahasia negara.

"Saya tidak dalam kapasitas menginformasikan sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan. Karena itu, kalau dipanggil dan diperiksa pihak kepolisian, saya akan persoalkan ini," ucapnya.

Sanksi Pejabat Lainnya

"Bukan hanya Jhon yang dikenakan sanksi, melainkan juga sejumlah pejabat lain," kata Mirza.

Ia berupaya menutupinya, terutama terkait sanksi yang diberikan kepala daerah berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kepri.

Lima nama lainnya yang dikenakan saksi yakni Muhamad Dali dan Iksan Fansuri di Disdik Kepri, dan Zulkifli dan Rizal di Biro Humas dan Protokol Kepri, serta ES mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kepri yang saat ini ditahan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi ijin reklamasi Tanjung Piayu.

Ia tidak membantah Dali dan Fansuri dikenakan sanksi karena terkait kasus proyek fiktif tahun 2017. Uang kerugian negara sudah dikembalikan Dali dan Fansuri setelah Kejari Kepri menyelidiki kasus itu.

Rekomendasi pemberian sanksi terhadap Dali yang saat itu menjabat sebagai Kabid SMA/SMK Disdik Kepri diberikan sebelum "open bidding" untuk jabatan Kadisdik Kepri. Rekomendasi itu diserahkan kepada Gubernur Nurdin Basirun dan Sekda Kepri TS Arief Fadillah.

Namun ketika ingin diserahkan kepada Wagub Kepri Isdianto, ada pihak yang menghalanginya. Padahal Wagub Kepri memiliki kapasitas sebagai pengawas internal di pemerintahan.

"Saya punya bukti berita acara penyerahan berkas tersebut," katanya.

Pemberian sanksi baru diberikan kepala daerah setelah Dali menjabat sebagai Kadisdik Kepri.

"Jabatan itu memang kebijakan, namun seharusnya mempertimbangkan hal-hal lain untuk kebaikan pemerintahan," katanya.

Sementara terkait sanksi yang diberikan kepada Zulkifli yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kabiro Humas dan Protokol Kepri dan Rizal, pejabat Eselon IV di instansi itu, Mirza menolak menjelaskannya.

"Sanksi itu bermacam-macam, bisa teguran, penurunan golongan, bisa juga penundaan golongan," tegasnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE