Imigrasi Karimun tutup Anjungan Paspor Mandiri

id imigrasi karimun,anjungan paspor mandiri,antrean paspor online,apapo

Imigrasi Karimun tutup Anjungan Paspor Mandiri

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun Kristian. (ANTARA/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menutup layanan yang diberi nama Anjungan Paspor Mandiri (APM) yang merupakan satu-satunya di Indonesia dan sempat diresmikan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie beberapa tahun lalu.

"APM sudah tidak kita operasikan lagi dan diganti dengan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online atau disingkat APAPO," kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasikan (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kristian di ruang kerjanya, Rabu.

Baca juga: Imigrasi Karimun Luncurkan Anjungan Paspor Mandiri

Kristian menjelaskan penutupan APM dan diganti dengan APAPO merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Imigrasi agar terjadi keseragaman Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam pengurusan paspor dalam jaringan atau "online" melalui aplikasi APAPO.

Dia menjelaskan, APAPO bisa diunduh di playstore untuk ponsel menggunakan sistem operasi android dan appstore untuk IOS.

"Keywordnya cukup antrean paspor online, pemohon sudah bisa menemukan aplikasinya, baik di playstore maupun appstore," katanya.

APAPO, menurut dia, sedikit lebih maju dibandingkan APM. Kalau APM, pemohon paspor harus datang mengisi data pribadi melalui APM yang sebelumnya disiapkan di tiga lokasi, yakni di Moro, Tanjungbatu dan di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.

Kristian mengatakan cara kerja APM dan APAPO hampir sama, namun APAPO memiliki kelebihan karena pemohon bisa menggunakan aplikasi ini kapan saja dan dimana saja sepanjang memiliki ponsel berbasis android atau IOS.

"Begitu pemohon sudah masuk aplikasi menggunakan email atau facebook, pemohon sudah bisa memasukkan data pribadi, memilih waktu antrean termasuk juga memilih kantor imigrasi yang diinginkan," kata dia.

APAPO, menurut dia, berlaku di seluruh kantor imigrasi dan merupakan sebuah terobosan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor dalam jaringan atau "online".

"Hanya saja, kita memberlakukan kuota untuk mendapatkan nomor antrean melalui APAPO. Untuk saat ini, kuota yang diberikan sebanyak 60 nomor antrean dalam satu hari. Kalau sudah penuh, pemohon bisa memilih nomor antrean pada hari yang lain," kata dia.

Pemberian kuota nomor antrean melalui APAPO, menurut dia, disesuaikan dengan kemampuan produksi paspor dalam sepekan.

"Menurut SOP-nya, paspor bisa selesai dalam tiga hari, setelah pengambilan foto, sidik jari dan interview. Itu dalam kondisi normal, kalau sistem tidak mengalami gangguan," kata dia.   

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Anjungan Paspor Mandiri Cegah Calo

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE