Dirjen Imigrasi: Anjungan Paspor Mandiri Cegah Calo

id dirjen,imigrasi,anjungan,paspor,mandiri,cegah,calo

APM merupakan bentuk sistem jemput bola yang hemat SDM imigrasi, solusi antrean yang memakan waktu
Karimun (Antara Kepri) - Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie berharap Anjungan Paspor Mandiri (APM) di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dapat mencegah praktik calo.
        
"Tidak hanya mencegah praktik pencaloan. Inovasi berupa APM ini akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor," kata Ronny usai meresmikan penggunaan aplikasi APM di Karimun, Selasa.
        
Ronny menyatakan penerapan aplikasi berbasis teknologi tersebut merupakan gagasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun.
         
Aplikasi itu merupakan yang pertama dan menjadi percontohan di Indonesia.
        
Inovasi tersebut juga diharapkan dapat menyemangati setiap pimpinan instansi dalam memudahkan kinerja pelayanan publik.
        
"Dalam rangka upaya tersebut, maka perlu adanya perubahan. Dan inilah yang dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Karimun, demikian juga diharapkan untuk kantor-kantor yang lain," katanya didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Kepri Bambang Widodo.
        
Peningkatan pelayanan publik, khususnya paspor merupakan rencana strategi yang diagendakan pada periode 2014-2019.
         
Kemudahan itu juga bentuk implementasi nawacita pemerintah untuk memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
        
Ia menyatakan pelayanan paspor selama ini masih menerapkan sistem antrean. Mekanismenya juga bervariasi, meski sudah diarahkan secara serentak kepada 124 kantor imigrasi se-Indonesia.
        
"Sementara ini, di Jakarta Selatan kami sedang menguji coba sistem antrean 'online'. Nah, dalam rangka melaksanakan sistem ini, ternyata ada usulan aplikasi 'online' paspor APM ini. Di mana, sebagaimana kami lihat kalau transaksi uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), maka ini ada Anjungan Paspor Mandiri (APM)," tuturnya.
        
Aplikasi APM, menurut dia, bisa menjadi percontohan dalam sistem antrean, dan dapat dicoba di Jakarta Selatan.
        
"Apa nanti bisa kami kombinasikan, antara sistem antrean 'online' dengan APM ini," ujarnya.
        
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Bambang Widodo mengatakan, aplikasi APM merupakan energi positif bagi kehidupan pelayanan publik di Kepri, terutama pelayanan keimigrasian.
        
"Sehingga pelayanan publik tidak berjalan di tempat, dan tentunya mendukung nawacita sebagaimana diamanatkan Presiden. Secara esensial, kami harus mewujudkan pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat, mendukung kesejahteraan, sejalan dengan 'e-goverment' sebagaimana diamanatkan Menteri Hukum dan HAM," kata dia.
        
Menurut Bambang, aplikasi pelayanan paspor APM merupakan karya yang dapat dibanggakan karena baru pertama kali dibuat di jajaran imigrasi dalam memberikan pelayanan permohonan dan penggantian paspor.
        
"APM merupakan bentuk sistem jemput bola yang hemat SDM imigrasi, solusi antrean yang memakan waktu," katanya.
        
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun Mas Arie Yuliansa Dwi Putra mengatakan, pelayanan paspor menggunakan APM bisa memotong antrean yang memperlambat penerbitan paspor.
        
Dalam permohonan konvensional pada hari biasa, Imigrasi Karimun bisa menyelesaikan sekitar 60 sampai 74 paspor dalam satu hari.
        
"Maka dengan APM ini bisa mencapai 121 permohonan dengan hari dan jumlah jam pelayanan yang sama, tanpa harus menambah jam kerja petugas," jelas Mas Arie.
        
Melalui APM, pemohon dapat secara mandiri mengisi dan menyerahkan persyaratan pembuatan paspor, seperti data diri, foto dan sidik jari, setelah itu baru dilanjutkan dengan wawancara, dan pembayaran.
        
Imigrasi Tanjung Balai Karimun membangun 6 unit APM, empat unit ditempatkan di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, satu unit di Pos Imigrasi Pulau Moro, dan satu unit di Pos Imigrasi Tanjungbatu, Kecamatan Kundur.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE