Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kepolisian Sektor Meral, Resor Karimun akan melakukan diversi terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Yang masih anak-anak rencana hari Selasa mau kita diversi," kata Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan Whatsapp, Sabtu.
Proses diversi terhadap anak berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Dalam Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut disebutkan tentang diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu sebuah proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hadi Sucipto menjelaskan, anak di bawah umur (16 tahun) yang akan menjalani proses diversi tersebut diduga terlibat kasus curanmor bersama tersangka IB (19 tahun), warga Parit Lapis, Kecamatan Meral.
Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Meral pada Kamis (3/10) di Seiraya, Meral.
Kedua tersangka, kata dia, diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vega warna biru hitam BP 4492 HK, milik korban Rizal Efendi dengan TKP di depan sebuah bengkel dekat Perumahan Taman Mutiara Karimun, Seiraya Meral pada 28 September 2019.
"Motor korban berhasil kita amankan dengan kondisi nomor rangka dan nomor mesin sudah dirusak dengan pahat oleh pelaku," kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan tersangka IB merupakan residivis yang sudah empat kali terlibat kasus curanmor.
Dia disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Sedangkan tersangka lain yang masih di bawah umur berlaku Undang-undang Sistem Peradilan Anak, yaitu melalui proses diversi, kata AKP Hadi Sucipto.
Berita Terkait
Hamas nyatakan tak akan menyerah pada rezim zionis dengan syarat apa pun
Rabu, 27 Maret 2024 17:26 Wib
Kejati Kepri distribusikan 1.500 kartu identitas anak di LKSA
Selasa, 26 Maret 2024 18:48 Wib
Tim hukum TPN bawa 15 kontainer bukti gugatan PHPU Pilpres 2024
Selasa, 26 Maret 2024 17:43 Wib
Tim hukum AMIN tuntut Gibran didiskualifikasi hingga pemilu ulang di petitum
Selasa, 26 Maret 2024 11:54 Wib
Tim hukum Ganjar-Mahfud tuntut diskualifikasi 02 hingga pemilu ulang di petitum
Selasa, 26 Maret 2024 11:44 Wib
Polres Bintan Kepri periksa 13 anak pelaku perundungan siswi SMP
Sabtu, 23 Maret 2024 17:38 Wib
Istana sebut perjanjian ekstradisi RI-Singapura perkuat penegakan hukum
Sabtu, 23 Maret 2024 12:14 Wib
Xi Jinping harap dapat kerja sama dengan Prabowo guna wujudkan komunitas bersama
Sabtu, 23 Maret 2024 5:22 Wib
Komentar