KPU: Pendukung calon perseorangan harus punya e-KTP

id kpu batam, syarat dukungan perseorangan,syarat calon perseorangan

KPU: Pendukung calon perseorangan harus punya e-KTP

Ketua KPU Batam Syahrul Huda (Naim)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau menegaskan, pendukung calon kepala daerah dari perseorangan harus memiliki kartu tanpa penduduk elektronik, tidak bisa diganti dengan surat keterangan.

"Yang disyaratkan PKPU dan UU seperti itu. Kalau mengacu pada lampiran B.1.KWK tidak ada suket. Dukungan harus dibuktikan dengan KTP elektronik," kata Ketua KPU Kepri Syahrul Huda di Batam, Senin.

Ia enggan menanggapi persoalan sulitnya menerbitkan e-KTP saat ini, karena keterbatasan blanko di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Peraturan tentang syarat pendukung tetap berlaku, meski penerbitan KTP elektronik tengah terkendala.

"Pemilih baru, yang kemarin saat Pemilu masih berusia 16 tahun, dan sekarang sudah 17 tahun, bisa memberikan dukungan. Syaratnya tetap, memiliki KTP elektronik," kata dia.

Selain menyiapkan KTP elektronik, pendukung juga harus mengisi formulir B.1.KWK yang sudah disiapkan KPU.

Formulir itu memuat surat pernyataan dukungan, dengan format isian nama, alamat, tanggal lahir pekerjaan dan biodata lain pendukung.

"Bila menggunakan selain format itu, dianggap bukan syarat dukungan," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, hingga kini KPU sudah menerima konsultasi dari dua orang calon kepala daerah perseorangan.

Sayang, ia enggan menyebut nama tokoh yang hendak maju Pilkada Kota Batam 2020 dari jalur perseorangan.

Sementara itu, KPU Kota Batam menetapkan calon perseorangan dalam Pilkada 2020 setempat harus mengumpulkan dukungan sedikitnya 48.816 orang warga yang tersebar di 7 kecamatan setempat.

Anggota KPU Batam, Zaki Setiawan menyatakan penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran itu berdasarkan PKPU 3 Tahun 2017, yang menyebutkan, apabila jumlah penduduk yang termuat DPT dalam pemilu terakhir lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, harus calon perseorangan didukung paling sedikit 7,5 persen.

Dan sesuai pasal 11 PKPU 3/2017, penduduk yang dapat memberikan dukungan yaitu pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP Elektronik.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE