Bawaslu Kota Batam bantah diberhentikan DKPP

id bawaslu batam, dkpp batam, kpu batam diberhentikan

Bawaslu Kota Batam bantah diberhentikan DKPP

Ketua Bawaslu Batam Syailendra Reza (Naim)

Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Batam, Kepulauan Riau membantah pemberitaan yang menyatakan dirinya dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Alhamdulillah, hasilnya kami direhabilitasi. Kalau rehabilitasi, membersihkan nama baik, bahwa kami tidak ada masalah," kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza di Batam, Ahad.

Ia mengatakan, dalam pembacaan sidang putusan DKPP, Bawaslu Batam sebagai pengadu dan teradu.

Bawaslu sebagai pengadu dalam kasus logistik, yang keputusannya adalah memberikan peringatan keras kepada lima anggota KPU Batam.

Dan pada kasus yang melibatkan caleg AA, Bawaslu Batam sebagai teradu.

"Kami menjadi teradu masalah partai biru, AA," kata dia.

DKPP memutuskan Bawaslu Batam bersih, dan namanya harus direhabilitasi karena sudah menjalankan aturan sesuai semestinya.

"Karena kami 'on the track'," kata dia.

Selain itu, Bawaslu Batam masih harus menunggu satu aduan lainnya di DKPP, sebagai teradu.

Sayang, Reza enggan menjelaskan kasus yang melibatkan dua anggota komisonernya itu.

"Kalau yang belum, kita tunggu saja," kata dia.

Mengenai hasil putusan DKPP yang memberhentikan seluruh anggota KPU Batam untuk kasus caleg PAN, ia mengatakan Bawaslu tidak berwenang untuk menindaklanjutinya.

"Bukan domain kami. Hasil DKPP ke KPU RI, terus ke KPU Kepri," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE