
ASN Kepri teken pernyataan tidak terlibat narkoba

Tanjungpinang (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (ASN Pemprov Kepri) diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak terlibat narkoba.
Pelaksana Tugas Gubernur Kepri, Isdianto, di Tanjungpinang di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, surat kesepakatan tersebut juga berisi ASN yang menggunakan atau menjual narkoba siap dipecat.
"Kami berlakukan bukan hanya untuk ASN, melainkan juga tenaga honorer dan tenaga harian lepas di Pemprov Kepri," tegasnya.
Gagasan itu, menurut Isdianto lahir dari desakan sejumlah tokoh masyarakat yang selama ini menganggap kepala daerah tidak tegas dalam membersihkan narkoba di tubuh pemerintahan.
Ia mengakui gerah dengan persoalan narkoba. Narkoba telah merusak generasi muda.
Pemerintahan akan terganggu jika narkoba telah dikonsumsi oleh staf pemerintahan.
"Sikap Pemprov Kepri itu menjawab segala tuduhan yang menyangkut narkoba di tubuh pemerintahan. Kami anggap semangat membersihkan narkoba sangat bagus sehingga memang seluruh ASN, tenaga honorer dan THL tidak boleh terlibat narkoba," jelasnya.
Isdianto mengakui ada oknum ASN yang terlibat narkoba, dan sedang menjalani hukuman. Namun hanya segelintir orang di pemerintahan.
Meski demikian, Pemprov Kepri harus melakukan berbagai upaya pencegahan. Selain memerintahan seluruh pejabat dan staf di pemerintahan menandatangani pernyataan tidak terlibat narkoba, dan bersedia dipecat jika terlibat narkoba, Pemprov Kepri akan membangun komunikasi secara intensif dengan pihak kepolisian dan BNN.
Jika ada pejabat maupun staf pemerintahan yang terlibat narkoba, Isdianto menegaskan dirinya akan melaporkan kepada BNN ataupun pihak kepolisian secara diam-diam agar staf tersebut mengikuti tes urine.
Jika terbukti menggunakan narkoba, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dipecat sesuai kesepakatan yang akan diteken bulan depan.
"Kalau ada informasi terkait staf pemerintahan yang main-main dengan narkoba, laporkan kepada saya. Saya sendiri yang akan melaporkan kepada BNN untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti, siap-siap dipecat," ucapnya.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
