KPK soroti pengelolaan aset tanpa bukti kepemilikan di Kepri

id Kpk batam, monev kpk,kpk

KPK soroti pengelolaan aset tanpa bukti kepemilikan di Kepri

Kepala Daerah di Kepri berfoto bersama dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam monitoring di Batam, Senin. (ANTARA/Naim)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti pengelolaan aset di Provinsi Kepulauan Riau, dalam monitoring dan evaluasi capaian program koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) tahun 2019.

"KPK menemukan aset-aset yang bersumber dari hibah eks BUMN, perusahaan, instansi vertikal atau dari belanja pemda, tidak memiliki bukti kepemilikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Batam, Senin.

Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan potensi penguasaan aset berupa tanah, properti maupun kendaraan dinas oleh pihak ketiga baik perorangan, yayasan ataupun perusahaan.

KPK, lanjutnya, juga menemukan pelaksanaan pinjam pakai BMD atau aset pemda yang tidak sesuai dengan ketentuan.

KPK mendorong seluruh pemerintah daerah di Kepri untuk serius menangani persoalan-persoalan itu.

"KPK akan mengawal secara cermat dan memastikan bahwa komitmen pembenahan tata kelola pemerintahan daerah se-provinsi Kepri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta bebas dari intervensi yang tidak sah dari pihak manapun," kata dia.

KPK telah menyusun rangkaian rencana aksi sejak 2019, dan akan dilanjutkan pada tahun ini.

Di antara terencana aksi itu, KPK akan memfasilitasi pertemuan antara pihak yang berkonflik dalam kepemilikan aset.

KPK juga koordinasi dengan kementerian terkait regulasi dan pencatatan aset yang berasal dari hibah.

Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penarikan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga melalui cara-cara persuasif maupun dengan bekerja sama kepada Asdatun Kejaksaan melalui proses hukum perdata dan pidana.

Terkait perjanjian pinjam pakai aset BMD, KPK meminta pemda agar mengacu pada aturan yang berlaku dengan menertibkan administrasi pinjam pakai terutama yang sudah habis masa berlakunya.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE