Penolakan Cantrang di Natuna hingga Senayan

id Natuna, Cantrang, laut natuna utara, dpr, dpd, penolakan alat tangkap cantrang

Penolakan Cantrang di Natuna hingga Senayan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo dan Anggota DPR RI Komisi V asal pemilihan Kepualan Riau, Anshar Ahmad saat menerima audiensi Natuna Institut di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2). (Antara Kepri/ Cherman)

Natuna (ANTARA) - Penolakan atas mobilisasi kapal ikan cantrang ke laut Natuna ditolak nelayan tradisional  dengan melakukan unjukrasa di Gedung DPRD Natuna, Batu Hitam, Ranai, Natuna, Kamis. 

Sementara di Jakarta, Natuna Institut juga menyuarakan hal tersebut dengan meminta dukungan DPD RI dan DPR RI ikut menolak kapal cantrang beroperasi menangkap ikan di laut Natuna.

"Memobilisasi kapal ikan menggunakan alat tangkap cantrang ke laut Natuna, kami pikir harus dikaji ulang, ada aturan yang bertolak belakang," kata Direktur Advokasi Publik Natuna Institut, Syamsuriana saat melakukan audiensi bersama Wakil Ketua Komisi IV, Firman Soebagyo bersama Anggota DPR RI Komisi V perwakilan Kepulauan Riau, Anshar Ahmad di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta siapapun tidak meributkan izin penggunaan alat tangkap cantrang di perairan Natuna.

Hal tersebut antara lain karena nelayan yang menangkap ikan merupakan Warga Negara Indonesia dan bukan nelayan asing.

Syamsuriana mengatakan, mobilisasi kapal cantrang sebagai langkah mundur yang mengabaikan nilai keadilan bagi sekitar tujuh ribu nelayan tradisional Natuna yang tidak menggunakan cantrang.

Menurut dia, KKP seharusnya lebih memprioritaskan penguatan kapasitas 7.066 keluarga nelayan di Natuna yang setiap hari bergantung terhadap sumber daya perikanan.

"Semestinya KKP menunaikan mandat mereka memperkuat lebih dari tujuh ribu nelayan lokal di Natuna, bukan malah memobilisasi kapal cantrang, penolakan dilakukan nelayan Natuna karena mereka mengedepankan pelestarian ekosistem laut dan nelayan Natuna bukan buruh nelayan, mereka nelayan mandiri, " ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo menerima aspirasi dan meminta kajian Natuna Institut untuk segera di serahkan sebagai bahan untuk ditindak lanjuti.

"Awalnya saya salah satu orang yang sangat getol menentang kebijakan Susi melarang cantrang, saya berasal dari Pantura, saya juga punya usaha itu, namun setelah ada kajian yang saya lakukan, beroperasinya alat tangkap cantrang, bukan hanya tidak ramah lingkungan namun juga membahayakan keselamatan nelayan kita sendiri," kata Firman.

Ia juga mengatakan, resiko keselamatan nelayan juga harus menjadi perhatian pemerintah.

"Karena standar kapal cantrang yang ada tidak ‘safety’ untuk beroprasi dilaut Natuna," tegas Firman.
Sebelumnya, Natuna Institut juga telah menyerahkan kajian menolak cantrang di laut Natuna kepada DPD RI melalui nggota DPD perwakilan Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja.

"Ini saya terima dan akan saya tindak lanjuti, dan akan saya perjuangkan di Komite III DPD RI yang membidangi Kelautan dan Perikanan," kata Haripinto saat menerima berkas kajian dari Natuna Institut, Selasa.

Lain halnya dengan Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak ragu mengambil keputusan yang bertujuan memajukan sektor kelautan dan perikanan.

"Dukungan DPR dari segi regulasi akan diberikan, agar Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ragu," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan terus memperkuat posisi Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan tindakan yang diyakini tepat dan benar.

Apalagi, ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Indonesia bakal menguasai pangan dunia di bidang protein ikan.

Sebelumnya, Edhy Prabowo menegaskan regulasi sektor kelautan dan perikanan yang diterbitkan KKP harus didasarkan kepada kajian ilmiah.

"Intinya, semua yang kami keluarkan harus berdasarkan hasil riset dan kajian, bukan kepentingan satu dua orang saja," katanya.

Menurut Edhy, berbagai kebijakan yang akan diluncurkan ke publik, maka pasti drafnya akan diserahkan terlebih dahulu ke Presiden dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE