
RSUD Kepri tiadakan jam besuk pasien

Tanjungpinang (ANTARA) - RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) Provinsi Kepri di Tanjungpinang meniadakan jam besuk pasien, setelah adanya seorang pasien positif COVID-19 sedang diisolasi di rumah sakit tersebut.
Pemberlakuan kebijakan ini efektif mulai diberlakukan, Selasa (17/3), hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini menyesuaikan dengan perkembangan COVID-19.
"Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pasien umum di RSUD RAT," kata Plt Direktur RSUD RAT Elfiani Sandri di Tanjungpinang, Selasa.
Dia menyebut, selama jam besuk ditiadakan, pasien umum hanya diperbolehkan ditunggui oleh seorang kerabat.
Sementara khusus pasien COVID-19, katanya, tidak ada yang namanya penunggu pasien. Pihak RSUD meminimalkan kontak langsung orang lain dengan pasien, sekalipun pihak keluarga.
"Pasien COVID-19 akan didampingi petugas medis. Segala kebutuhan selama menjalani perawatan ditanggung pihak rumah sakit," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana mengimbau seluruh manajemen rumah sakit di Tanjungpinang turut melakukan kebijakan serupa.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan manajemen RSUD Kota Tanjungpinang dan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) terkait larangan jam besuk pasien tersebut.
"Upaya ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19," tutur Tjetjep.
Pewarta : Ogen
Editor:
Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
