Jakarta (ANTARA) - Program Padat Karya Tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), atau kerap dikenal sebagai "bedah rumah", telah menjangkau hingga 4.745 desa di Tanah Air.
"Dalam suasana wabah corona ini kegiatan BSPS cukup signifikan mendorong perputaran uang di daerah melalui pengadaan bahan bangunan dari toko-toko material setempat, penyaluran upah tenaga kerja dengan padat karya baik untuk tukang maupun penerima bantuan sendiri," kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Menurut Khalawi, dengan adanya program tersebut maka berbagai toko bahan bangunan, tukang dan penerima bantuan mendapatkan penghasilan tambahan yang cukup berarti dari pelaksanaan BSPS.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, program BSPS dengan anggaran untuk bantuan bahan bangunan dan upah tukang sebesar Rp. 2,49 triliun, meliputi 317 Kabupaten, 1.681 Kecamatan, 4.745 Desa di 33 Provinsi yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perumahan, Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) dan Satker Penyediaan Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Perumahan.
Kegiatan BSPS tetap dapat dilaksanakan sesuai prosedur dengan memperhatikan Instruksi Menteri PUPR sesuai edaran tentang penanganan pencegahan COVID-19.
"Memperhatikan situasi di berbagai wilayah yang cukup bervariasi terkait penanggulangan penyebaran COVID-19, maka koordinasi dengan pihak-pihak otorisasi wilayah untuk memastikan persyaratan, kesiapan dan kesediaan terlebih dahulu dari pihak pemerintah daerah," ucapnya.
Khalawi menyampaikan perlu adanya pernyataan dari bupati/walikota bahwa kegiatan BSPS dapat dilaksanakan sesuai situasi daerah masing-masing serta kesediaan untuk mengawal kegiatan ini dengan tetap mengikuti SOP koridor COVID-19, antara lain tidak melakukan pertemuan dengan mengumpulkan banyak orang.
Kalaupun perlu melakukan verifikasi, lanjutnya, agar dilaksanakan secara door-to-door dengan tetap menjaga social distancing dan physical distancing, artinya jaga jarak secara fisik tidak kumpul-kumpul.
BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah.
BSPS termasuk program padat karya tunai yang melibatkan banyak tenaga kerja, antara lain: Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Koordinator Fasilitator (KORFAS), dan tenaga tukang yang diambil dari penduduk setempat.
Sebagaimana diwartakan, percepatan program padat karya Kementerian PUPR dinilai akan bisa bermanfaat dalam mengantisipasi dampak COVID-19 karena dapat mempertahankan daya beli masyarakat.
"Perlu percepatan (program padat karya) oleh kementerian guna mengurangi dampak ekonomi akibat COVID-19," kata Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho.
Menurut dia, percepatan program padat karya dapat mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat pandemi virus COVID-19.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga berpendapat bahwa program infrastruktur kerakyatan atau padat karya tunai sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal tersebut, lanjutnya, karena selain untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, juga bertujuan mengurangi ketimpangan dan kesenjangan pembangunan antar wilayah serta ketimpangan taraf hidup masyarakat dari segi penghasilan apalagi dalam kondisi ekonomi bangsa sekarang ini.
Berita Terkait
Penyidik KPK panggil perwakilan dari tiga perusahaan terkait korupsi APD di Kemenkes
Senin, 22 April 2024 17:31 Wib
Pemerintah terapkan WFH dan WFO pada 16-17 April
Sabtu, 13 April 2024 14:51 Wib
Menhub sebut kecelakaan di Tol Cikampek akibat pengemudi tidak taat aturan
Senin, 8 April 2024 12:14 Wib
Begini kata Menteri PUPR soal longsor di Tol Bocimi
Jumat, 5 April 2024 16:53 Wib
Kemenag: Sidang isbat penetapan Idul Fitri 1445 H digelar 9 April 2024
Kamis, 4 April 2024 14:56 Wib
DPR dorong Menaker siapkan aturan THR pengemudi Ojol
Rabu, 27 Maret 2024 6:25 Wib
Ini 7 tol alternatif gratis bila macet saat mudik
Selasa, 26 Maret 2024 6:30 Wib
Kemenkumham: Peraturan Daerah harus harmonis dengan peraturan perundang-undangan
Jumat, 22 Maret 2024 16:15 Wib
Komentar