Batam (ANTARA) - Perusahaan air bersih PT Adhya Tirta Batan memberikan keringanan tagihan air bersih kepada pelanggan rumah ibadah (Klasifikasi Golongan Sosial- 1B) dan pelanggan rumah murah (Klasifikasi Golongan Non Niaga-2B) untuk membantu masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Head of Corporate Secretary ATB. Maria Jacobus, Kamis, menyatakan perusahaannya membebaskan penggunaan air bersih hingga pemakaian 20 meter kubik pada dua kategori tersebut setiap bulan.
Kebijakan ini berlaku 3 bulan, mulai tagihan Mei 2020 hingga Juli 2020.
Maria menjelaskan, kebijakan itu merupakan bentuk kepedulian ATB kepada masyarakat yang terkena dampak penyebaran COVID-19 di Kota Batam.
Menurut dia, dampak paling berat dirasakan oleh masyarakat ekonomi lemah. Karena itu, ATB berinisiatif untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dengan memberikan keringanan tarif air bersih pada Rumah Ibadah (1B) dan Rumah Murah (2B).
"Kami berharap bisa membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak penyebaran Covid-19 ini," kata Maria.
Pelanggan Rumah Ibadah (1B) atau Rumah Murah (2B) dapat memeriksa klasifikasi golongannya pada bukti pembayaran tagihan air atau dapat juga mendownload aplikasi Mobile Apps ATB di Google Playstore.
"Jika anda masuk pada kategori 2B maka pelanggan akan mendapatkan keringanan pembayaran untuk pemakaian sampai dengan 20 meter kubik. Pemakaian di atas 20 meter kubik akan dikenakan tarif progresif," lanjut dia.
Sementara untuk Pelanggan Rumah Ibadah (1B), berlaku untuk semua rumah ibadah. Termasuk Masjid, Gereja, Pura dan Vihara yang sudah menjadi pelanggan ATB.
"ATB berkomitmen untuk mendukung program pemerintah kota Batam terkait penanganan dampak atas terjadinya penyebaran COVID-19 di Batam. Baik melalui program CSR, edukasi melalui media sosial dan lain sebagainya," kata Maria.
Berita Terkait
Bupati Natuna ajak warga menghemat penggunaan air
Jumat, 3 Mei 2024 19:20 Wib
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Polsek Bandara Batam gagalkan pengiriman tiga calon PMI ilegal
Jumat, 3 Mei 2024 18:22 Wib
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong
Jumat, 3 Mei 2024 15:09 Wib
OJK Kepri edukasi keuangan syariah kepada santri
Jumat, 3 Mei 2024 8:40 Wib
Bapenda Kepri kenalkan Fuel Card Plus untuk pengguna Pertalite dan Solar
Jumat, 3 Mei 2024 6:49 Wib
Bapenda Kepri hadirkan Fuel Card Plus upaya tingkatkan PBB-KB
Kamis, 2 Mei 2024 18:16 Wib
Imigrasi Batam pasang 15 autogate
Kamis, 2 Mei 2024 16:25 Wib
Komentar