ATB minta pengakhiran konsesisecara profesional

id Konsesi atb, air batam

ATB minta pengakhiran konsesisecara  profesional

Head of Corporate Secretary ATB Maria Jacobus. ANTARA/Naim

Batam (ANTARA) - Perseroan Terbatas Adhya Tirta Batam (ATB) menghormati setiap pengakhiran perjanjian konsesi dengan BP Batam asal pelaksanaannya secara profesional.

Head of Corporate Secretary ATB Maria Jacobus, Selasa (28/1), menegaskan bahwa penyelesaian konsensi tanpa mengabaikan hak dan kewajiban demi keberlanjutan penyaluran air bersih.

"Bahkan, jika perlu, mari berdiskusi untuk semua pilihan agar keberlanjutan layanan ketersediaan air bagi semua pelanggan dapat terjaga," kata Maria Jacobus.

Menurut Maria, sebuah perjanjian hanya bisa diakhiri bila para pihak telah menunaikan seluruh hak dan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian yang telah disepakati bersama.

"Jika tidak, perjanjian tidak bisa diakhiri," katanya menegaskan.

Menurut dia, masih ada beberapa klausul dan ketentuan dalam perjanjian konsesi yang tidak dipenuhi oleh pihak BP Batam.

Dalam perjanjian konsesi disebutkan bahwa ATB boleh menunda sebagian atau seluruh investasi yang akan dilakukan ketika BP Batam tidak memenuhi kewajibannya.

Namun, pada kenyataannya ATB tetap melakukan investasi besar-besaran demi menjaga keandalan kualitas, kuantitas, dan kontiniunitas suplai air kepada pelanggan.

Sesuai dengan perjanjian, konsesi kewajiban investasi yang dilakukan ATB akan dikembalikan. Pada saat ini sedang diperhitungkan kembali nilai pengembaliannya.

Sementara itu, nilai investasi fasilitas-fasilitas baru yang telah dilakukan oleh ATB tentu juga harus ada kalkulasinya.

ATB, lanjut dia, akan bersikap kooperatif mengikuti semua tahapan pengakhiran konsesi dengan BP Batam. Namun, selama belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, tata cara bagaiamana pengakhirannya masih harus dibicarakan kembali.

"Jika pembicaraan antara kedua belah pihak terkait dengan pengakhiran konsesi menemui jalan buntu, akan diselesaikan melalui jalur Arbitrasi," katanya menegaskan.

Sementara itu, Kepala BP Batam Muhammad Rudi enggan mengomentari perihal habisnya masa konsesi ATB.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE