Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan ahli dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dengan terlapor terdakwa Benny Tjokrosaputro.
Benny saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Saat ini masih tahap pemeriksaan. Sudah ada tiga saksi, ahli pidana dan ahli bahasa (diminta keterangan)," kata Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Ketua BPK Agung Firman Sampurna melaporkan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri, Senin (29/6).
Laporan terdaftar dengan Nomor: LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim. Alasan pelaporan karena Agung dituduh melindungi Bakrie Group.
Benny Tjokro dalam persidangan Tipikor menyebut bahwa emiten Bakrie Group berkontribusi besar dalam kasus Jiwasraya.
Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK dituding Benny melindungi Bakrie Group dalam penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus Jiwasraya.
Menanggapi itu, Agung menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara (PKN) dilakukan sesudah aparat penegak hukum menetapkan tersangka.
Penghitungan juga dilakukan usai ada pengajuan proses PKN dari aparat penegak hukum.
"Menjadi lucu jika dikatakan BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan, sehingga menjadi tidak berdasar kalau kami dituduh melindungi Bakrie," kata Agung.
Berita Terkait
Tim Penyidik Kejagung geledah rumah Hervey Moeis di Jakarta Barat
Sabtu, 20 April 2024 9:37 Wib
Sandra Dewi minta wartawan tak buat berita hoaks
Kamis, 4 April 2024 15:09 Wib
Kejagung periksa Sandra Dewi untuk telusuri aliran dana hasil korupsi
Kamis, 4 April 2024 13:42 Wib
Sandra Dewi datang ke Kejaksaan Agung, diperiksa sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:14 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi
Kamis, 4 April 2024 8:58 Wib
Hasbi Hasan dijatuhi 6 tahun kurungan penjara atas kasus suap di MA
Rabu, 3 April 2024 13:59 Wib
Harvey Moeis bisa dikunjungi setelah sepekan ditahan
Selasa, 2 April 2024 6:10 Wib
Kejagung geledah rumah Harvey Moeis
Senin, 1 April 2024 15:35 Wib
Komentar