Tim Lukita-Basyid serahkan perbaikan syarat pencalonan pilkada

id kpu batam,pilkada

Tim Lukita-Basyid serahkan perbaikan syarat pencalonan pilkada

Tim bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid (kanan) menyerahkan perbaikan dokumen syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2020 kepada Ketua KPU Batam Herigen (kiri), pada Rabu (16/9). (Dok KPU Batam)

Batam (ANTARA) - Tim bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid menyerahkan perbaikan dokumen syarat pencalonan dalam Pilkada 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum Batam, Rabu.

"Mereka sudah datang. Lengkap mereka bawa," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam William Seipattiratu usai menerima tim Lukita-Basyid.

Ia menyampaikan terdapat empat perbaikan dokumen yang harus dilakukan tim Lukita-Abdul Basyid, di antaranya formulir BB2 KWK dan legalisir ijazah.

Namun, Willy enggan menjelaskan legalisir ijazah yang sudah dipenuhi tim Lukita-Abdul Basyid.

Selanjutnya, KPU Batam akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan itu pada 17-22 September 2020.

"Selanjutnya, penetapan calon pada 23 September 2020," kata William.

Sebelumnya, pada Selasa (15/9), tim bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Muhammad Rudi-Amsakar Achmad (Ramah) mengembalikan perbaikan dokumen syarat pencalonan dalam Pilkada 2020.

William menyatakan terdapat dua dokumen yang diperbaiki oleh bakal pasangan calon Ramah, di antaranya formulir BB1-KWK.

"Formulirnya saja yang diubah karena saat mendaftar kemarin masih pakai formulir di PKPU 1/2020. Sementara saat ini harus sesuai form BB1 di PKPU 9/2020," katanya.

Dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota mendaftar telah mendaftar di KPU Batam, yaitu Lukita-Abdul Basyid diusung PDIP, Partai Gerindra, dan PKB, serta Muhammad Rudi-Amsakar Achmad diusung Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS, PAN, Partai Hanura, PPP, PSI, dan Perindo.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE