Tanjungpinang (ANTARA) - PT Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD) mengklarifikasi soal bawang merah busuk yang berada di belakang ruko yang berdekatan dengan Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau di Jalan WR Suprapman.
Direktur Operasional PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Irwandi, di Tanjungpinang, Kamis, menegaskan, bawang yang dikabarkan mengeluarkan bau busuk dan mengganggu warga tersebut, bukan milik BUMD Tanjungpinang, sebagaimana informasi yang berkembang dalam beberapa hari ini.
Bawang itu milik salah satu perusahaan di Tanjungpinang, yang bekerja sama dengan BUMD Tanjungpinang. Bawang tersebut berasal dari Pulau Jawa, yang kemudian dibeli oleh salah satu perusahaan untuk dijual di Tanjungpinang.
Kerja sama yang dibangun antara perusahaan itu dengan BUMD Tanjungpinang dalam bentuk pemasaran. BUMD Tanjungpinang mendapatkan keuntungan dari penjualan bawang milik perusahaan tersebut.
"Jadi kapasitas BUMD Tanjungpinang bukan sebagai pemilik bawang merah itu, melainkan membantu menjualnya. BUMD mendapatkan keuntungan dari penjualan bawang itu," ucapnya.
Irwandi menegaskan bawang yang berada di belakang ruko itu merupakan sisa dari penjualan. Pihak perusahaan mendatangkan 40 ton bawang untuk dijual di Tanjungpinang, dan sebagian besar sudah terjual.
"Bawang busuk itu sudah ditimbun oleh pihak perusahaan," tuturnya.
BUMD Tanjungpinang tidak mengeluarkan uang dari kerja sama tersebut, melainkan justru mendapatkan keuntungan dari penjualan bawang itu. BUMD Tanjungpinang pun sudah sempat menjual cukup banyak bawang tersebut, dengan harga yang fluktuatif mengikuti harga pasaran.
"Kondisi keuangan BUMD Tanjungpinang belum stabil sehingga tidak memungkinkan untuk menjual bawang hingga 40 ton," katanya.
Berita Terkait
Begini kata PKS soal rencana pertemuan dengan Prabowo
Rabu, 24 April 2024 19:27 Wib
Begini tanggapan Cak Imin soal Prabowo ke PKB
Rabu, 24 April 2024 10:59 Wib
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan
Senin, 22 April 2024 13:10 Wib
PT KAI klarifikasi jumlah korban tewas akibat tabrakan di Sumsel
Senin, 22 April 2024 11:58 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Komentar