Logo Header Antaranews Kepri

Pilkada - Lima daerah di Kepri tidak dapat gunakan SIREKAP

Jumat, 11 Desember 2020 18:45 WIB
Image Print
Anggota KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Lima kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau tidak dapat menggunakan Sistem Rekapitulasi Pilkada SIREKAP sehingga terpaksa menggunakan cara manual untuk merekapitusi hasil penghitungan suara pilkada.

Anggota KPU Kepri Widiyono Agung Sulistiyo, di Tanjungpinang,, Sabtu menjelaskan, rekapitulasi dengan menggunakan SIREKAP tidak berjalan optimal lantaran petugas tidak dapat mengakses sistem itu.

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna menggunakan sistem manual setelah berulang kali gagal menggunakan SIREKAP. Permasalahan ini pun sudah disampaikan KPU kabupaten dan kota kepada KPU Kepri.

Solusi yang diberikan KPU RI yakni rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara manual. KPU RI pun menyiapkan format rekapitulasi pada sistem excel untuk mempermudah PPK melaksanakan tugas.

"Ada daerah yang sama sekali tidak dapat mengakses SIREKAP, ada juga daerah yang bisa mengakses sisten itu, namun lambat. Kami sudah mengambil langkah-langkah agar rapat pleno rekapitulasi suara tetap berjalan dengan sistem manual," ujarnya.

Agung mengatakan dua kabupaten yang dapat mengakses SIREKAP yakni Kepulauan Anambas dan Lingga. Padahal dua daerah itu berapa di pulau-pulau, yang jauh dari pusat Pemerintahan Kepri di Tanjungpinang.

"Alhamdulillah, KPU Anambas dan KPU Lingga dapat mengakses SIREKAP," katanya.

Sebelumnya, KPU Kepri melakukan simulasi tingkat kabupaten dan kota dalam melaksanakan SIREKAP pada 21 November 2020 atau sehari setelah Debat Terbuka Pilkada Kepri. Dari hasil simulasi, Agung mengatakan tidak menemukan permasalahan dalam SIREKAP, dan tingkat akurasi sistem ini mencapai 99,9 persen.

Anggota KPU kabupaten dan kota beserta jajarannya juga sudah mengikuti bimbingan teknis SIREKAP.



Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026