Minggu (13/12) dua TPS di Batam laksanakan pilkada ulang

id Dua TPS di Batam Pilkada ulang, Pilkada batam 2020, Pilkada ulang, pemungutan suara ulang

Minggu (13/12) dua TPS di Batam laksanakan pilkada ulang

Pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 di Kota Batam Kepri.

Batam (ANTARA) - Pemungutan suara ulang untuk Pilkada Kota Batam dan Pilkada Provinsi Kepulauan Riau akan digelar di dua TPS di kota setempat, Minggu (13/12).

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Said Abdullah Dahlawi di Batam, Sabtu, menyatakan dua TPS yang menggelar pilkada ulang, yaitu di TPS 02 Kampung Seraya, Batuampar dan TPS 28 di Kelurahan Duriangkang Sei Beduk.

Ia menyatakan, dalam pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 terdapat warga yang tidak berhak memilih namun bisa mencoblos, sehingga harus dilaksanakan pemungutan suara ulang.

Di TPS 28 Kelurahan Duriangkang akan digelar Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur beserta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sedangkan di TPS 02 Batuampar untuk Pilkada Kota Batam.

"Di TPS 28 Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sei Beduk ditemukan ada pemilih tidak masuk dalam daftar pemilih ikut memberikan suaranya lebih dari satu orang," kata dia.

Orang tersebut namanya tidak masuk dalam DPTB dan DPT

"Ber-KTP Batam atau tidak Batam, tidak boleh," kata dia menegaskan.

Kemudian, di TPS 02 Kelurahan Batuampar, ditemukan lebih dari satu pemilih yang menggunakan haknya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE