Pengusaha Minta PP 02/2009 Diganti Total

id ftz, perdagangan, bebas, batam, karimun, bintan, kepulauan, riau, peraturan, pemerintah,

Batam (ANTARA News) - Pengusaha dalam Kadin, Apindo, Gapeksi dan asosiasi lain, menolak rencana pemerintah merevisi PP 02 tahun 2009 dan meminta agar turunan dari UU tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau "Free Trade Zone" itu diganti total.

"Kami menolak PP 02 direvisi. Kami mau diganti total," kata Wakil Ketua Kadin Batam, sekaligus Ketua Bidang Hukum Apindo Batam, Ampuan Situmeang, dalam sosialisasi revisi PP 02 tahun 2009 di Batam, Jumat 1 Oktober 2010.

Ia mengatakan, PP 02 tahun 2009 tentang tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berlawanan dengan semangat FTZ yang terdapat dalam UU FTZ.

Dalam UU isebutkan bahwa FTZ merupakan daerah di luar kepabeanan Indonesia, namun PP 02/2009 justru berjudul perlakuan kebaenanan di FTZ.

"Ini merupakan dampak inkonsistensi pemerintah pusat," kata dia.

Hal senada dikatakan Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeksi) Batam Daniel Burhanudin yang mengatakan PP 02 sebaiknya diganti, sesuai dengan draft yang sudah disusun sejumlah asosiasi pengusaha Batam.

Ia mengatakan PP 02 tahun 2009 yang dibuat pemerintah itu tidak menarik.

Daniel juga membantah jika pengusaha disebut tidak menginginkan bea dan cukai berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Menurut dia, pengawasan tetap diperlukan di KPBPB.

Pengawasan bea cukai, kata dia, khusus pada barang ke luar, bukan barang masuk.

Ia mengatakan tata niaga tidak diperlukan di KPBPB. "Memberi kelonggaran tanpa kehilangan kontrol," kata dia menegaskan.

Di tempat yang sama, Ketua Apindo Kabupaten Bintan Jamin Hidayat juga mengungkapkan hal senada.

"PP 02 tidak bisa hanya revisi, tapi harus diganti total," kata dia.

Sementara itu, Deputi Menko Perekonomian Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Erlangga Mantik mengatakan menghargai niat pengusaha yang telah membuat draft revisi PP 02 tahun 2009.

Namun, katanya, pemerintah harus mengakomodasi semua pihak, tidak hanya pengusaha.

Ia meminta Dewan Kawasan PBPB dan pengusaha untuk menyerahkan draft tersebut kepada Kementerian Keuangan, dan ditembuskan kepada Menko Perekonomian secara resmi.

"Kami minta draf diberikan secara formal, agar kami bisa membahasnya," kata dia.

Mantik mengatakan akan mempelajari draft tersebut lebih dulu sebelum menyetujui permintaan pengusaha untuk mengganti total PP 02/2010.

Jika tidak terlalu banyak perubahan pasal-pasal, maka tidak perlu diganti, kata dia, melainkan hanya direvisi.

Ia mengatakan target PP turunan UU No.44 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.36 tahun 2000 tentang KPPB/FTZ selesai akhir tahun ini, sehingga implementasi dari PP itu sudah bisa dijalankan 2011 (T.Y011/A023/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE