Belasan Mahasiswa di Tanjungpinang Kritik Kunjungan Presiden

id mahasiswa, peduli, bangsa, kritik, presiden, susilo, tanjungpinang, bintan, wakilkan

Belasan Mahasiswa di Tanjungpinang Kritik Kunjungan Presiden

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memulai kunjungan tiga hari ke Tanjungpinang dan Bintan, Jumat (25/2). (kepri.antaranews.com/Henky Mohari)

Tanjungpinang (ANTARA News) - Gerakan Mahasiswa Intelektual Peduli Bangsa Indonesia Provinsi Kepulauan Riau mengkritik kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan untuk meresmikan program pengentasan dari kemiskinan dan pembangunan kota terpadu.

"Kami menilai kunjungan kerja Presiden Yudhoyono tidak efektif, karena peresmian kegiatan yang akan dilaksanakan di Kepri dapat diwakili menteri," ujar Koordinator Lapangan Gerakan Mahasiswa Intelektual Peduli Bangsa Indonesia, Astarmin, yang memimpin unjuk rasa 13 orang mahasiswa, Jumat.

Kritikan tersebut disampaikan melalui orasi di halaman dalam Lapangan Pamedan Tanjungpinang, karena kepolisian membatasi tempat demonstrasi.

Aktivis  itu mendesak Presiden Yudhoyono menuntaskan kasus Bank Century, kasus mafia pajak, dan menangani permasalahan aliran Ahmadiyah secara serius.

Mereka menilai penyelesaian permasalahan tersebut berlarut-larut, dan hingga sekarang belum tuntas.

residen, menurut pengnjuk rasa, lebih baik berkonsentrasi menyelesaikan berbagai permasalahan nasional yang telah merugikan bangsa, daripada melakukan kunjungan kerja di Tanjungpinang dan Bintan.

"Kami tidak menolak Presiden melakukan kunjungan kerja di Pulau Bintan (Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan), hanya waktunya kurang tepat," kata Astarmin.

Polisi tidak mengizinkan aktivis mahasiswa berunjuk rasa di Bundaran Pamedan Tanjungpinang, karena dapat mengganggu lalu lintas kendaraan.

Para demonstran hanya dapat berorasi selama sekitar 10 menit di dalam Lapangan Pamedan Tanjungpinang.

Kepala Operasional Polresta Tanjungpinang Kompol Prasetyo R Purboyo menyatakan, kepolisian tidak melarang para demonstran menyampaikan aspirasi, namun tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

"Aspirasi dapat disampaikan di mana saja asal tidak mengganggu ketertiban," ujar Prasetyo.

(ANT-NP/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE