BPOM: Batam Rawan Penyelundupan Produk Berbahaya

id BPOM,pengawasan,obat,makanan, Batam, Rawan, Penyelundupan, Produk, Berbahaya

Batam (ANTARA Kepri) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lucky Oemar Said mengatakan, Kota Batam rawan penyelundupan produk makanan dan obat-obatan terlarang yang bisa membahayakan masyarakat sehingga perlu pengawasan khusus.

"Posisi Batam yang strategis menjadikan rentan terhadap penyelundupan, baik makanan maupun obat-obatan terlarang yang membahayakan kesehatan," kata dia saat acara Rapat Kerja Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan di Harmoni One Hotel Batam, Kamis.

Dalam beberapa kali razia yang dilakukan di Batam dan Tanjungpinang beberapa waktu lalu, ditemukan banyak jenis makanan seperti kue kering, cokelat, minuman ringan, asal luar negeri yang tidak memiliki izin BPOM dan mengandung bahan berbahaya.

Selain itu ditemukan banyak jenis obat kuat, jamu, dan kosmetik asing yang bila dikonsumsi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

"Kami memerlukan kerja sama dengan pihak terkait lain untuk melakukan pengawasan agar barang-barang berbahaya tersebut tidak masuk dan beredar dalam negeri dan merugikan masyarakat," ujar Lucky Oemar.

Ia mengatakan, walaupun sumber daya manusia (SDM) BPOM masih terbatas, namun bukan alasan membiarkan produk-produk yang berbahaya tersebut beredar luas di masyarakat.

"BPOM akan lakukan efisiensi sumberdaya dan efektivitas sistem kerja agar bisa memberi perlindungan bagi masyarakat," kata Lucky.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekda Kepri) Suhajar Diantoro mengatakan, sangat mungkin makanan-makanan berbahaya dari negara asing beredar di daerah perbatasan seperti Kepri.

Ia meminta peran BPOM untuk mencegah dan mengangkalnya.

"Jajanan dan makanan ringan asing harus mendapat perhatian serius," kata dia.

Namun, Suhajar juga berharap pengawasan yang dilakukan jangan sampai menganggu perekonomian masyarakat.

"Pemerintah Kepri memberikan dukungan penuh bagi BPOM untuk melakukan pengawasan obat dan makanan yang membahayakan agar tidak merugikan masyarakat," kata Suhajar.

(KR-LNO/I006)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE