Kemendagri pinta Gubernur Kepri bina Rahma
Sabtu, 27 Maret 2021 13:53 WIB
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma
Tanjungpinang (ANTARA) - Kemendagri meminta Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad melakukan pembinaan kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma terkait proses pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian melalui Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik dalam bentuk surat resmi tanggal 24 Maret 2021, ditujukan kepada Gubernur Kepri berkenaan permohonan petunjuk dan arahan terkait pengisian calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
Dalam surat tersebut, Akmal Malik menekankan empat poin penting kepada Gubernur Ansar Ahmad.
Pertama, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa pengisian kekosongan Wakil Wali kota Tanjungpinang berpedoman pada ketentuan Pasal 176 ayat (1) dan Pasal 176 ayat (2).
Adapun pasal 176 ayat (1) menegaskan bahwa "Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
Sementara, Pasal 176 ayat (2) menegaskan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Kedua, terkait persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetap merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Adapun proses pemilihan melalui DPRD, menyesuaikan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menjelaskan mengenai mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diatur dalam Tata Tertib DPRD.
Ketiga, pelaksanaan pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang oleh DPRD Kota Tanjungpinang tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, karena sudah diatur dengan jelas dalam ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas.
Keempat, diminta kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah memonitoring dan melakukan pendampingan terhadap proses pengisian Wakil Wali kota Tanjungpinang agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian melalui Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik dalam bentuk surat resmi tanggal 24 Maret 2021, ditujukan kepada Gubernur Kepri berkenaan permohonan petunjuk dan arahan terkait pengisian calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
Dalam surat tersebut, Akmal Malik menekankan empat poin penting kepada Gubernur Ansar Ahmad.
Pertama, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa pengisian kekosongan Wakil Wali kota Tanjungpinang berpedoman pada ketentuan Pasal 176 ayat (1) dan Pasal 176 ayat (2).
Adapun pasal 176 ayat (1) menegaskan bahwa "Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
Sementara, Pasal 176 ayat (2) menegaskan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Kedua, terkait persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetap merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Adapun proses pemilihan melalui DPRD, menyesuaikan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menjelaskan mengenai mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diatur dalam Tata Tertib DPRD.
Ketiga, pelaksanaan pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang oleh DPRD Kota Tanjungpinang tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, karena sudah diatur dengan jelas dalam ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas.
Keempat, diminta kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah memonitoring dan melakukan pendampingan terhadap proses pengisian Wakil Wali kota Tanjungpinang agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta : Ogen
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Amsakar ajak warga berkontribusi membangun Batam maknai Hari Pahlawan
10 November 2022 16:23 WIB, 2022
Wakil Wali Kota Batam pertegas komitmen sekolah untuk belajar tatap muka
01 April 2021 14:35 WIB, 2021
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
AS izinkan transaksi pengeboran, ekspor, hingga jual beli minyak Venezuela
30 January 2026 12:23 WIB
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB