Permohonan paspor di Imigrasi Batam naik 200 persen
Senin, 18 April 2022 17:36 WIB
Proses pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas I Batam, Kepulauan Riau (Kepri). (ANTARA/HO-Humas Imigrasi Batam)
Batam (ANTARA) - Jumlah permohonan paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas Khusus TPI Batam dan Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meningkat hingga lebih dari 200 persen, dari 20 pemohon per hari menjadi 70 pemohon per hari.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Batam Tessa Harumdila, Senin, mengatakan kenaikan tersebut antara lain dipicu oleh dibukanya kembali pintu perbatasan ke negara Malaysia dan Singapura sejak Jumat (1/4).
Untuk mengantisipasi lonjakan permohonan paspor, Kanim Kelas I Batam membuat program Pelayanan Pasar Minggu di Mal Botanica II dan di ULP Harbour Bay setiap Minggu, mulai pukul 13.00 WIB. Program tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor di hari libur.
Jumlah permohonan paspor di hari libur tersebut dibatasi hanya 20 orang karena keterbatasan jumlah petugas dan dalam kondisi bulan suci Ramadhan.
"Kalau lewat 20 permohonan, kami lanjutkan lagi Minggu depan," tambahnya.
Pelayanan paspor di hari Minggu tersebut juga merupakan upaya Kanim Kelas I Batam dalam menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama pandemi, jelas Tessa, Kanim Kelas I Batam gencar menggenjot PNBP dari pelayanan paspor.
Salah satunya dengan mendorong masyarakat menggunakan e-paspor dengan harga Rp650 ribu. E-paspor memiliki beberapa kelebihan, lanjutnya, di antaranya terdapat chip dan bebas visa saat bepergian ke negara tertentu, seperti Korea dan Jepang.
"Banyak kemudahan dengan e-paspor, memang harganya lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa yang sebesar Rp350 ribu," katanya.
Dia memastikan Kanim Kelas I Batam memberikan pelayanan maksimal bagi para pemohon paspor serta menjamin petugas dan fasilitas pendukung pelayanan cukup memadai dalam rangka memenuhi tingginya permintaan paspor.
"Silakan datang ke kantor imigrasi, asal jangan di luar jam kerja, pasti kami layani," ujarnya.
Masyarakat yang ingin membuat paspor wajib memenuhi persyaratan mulai dari KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Nikah, dan paspor lama bagi yang melakukan perpanjangan. Pembuatan paspor di Imigrasi Kelas I Batam akan selesai dalam kurun waktu tiga hari sejak permohonan diajukan.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Batam Tessa Harumdila, Senin, mengatakan kenaikan tersebut antara lain dipicu oleh dibukanya kembali pintu perbatasan ke negara Malaysia dan Singapura sejak Jumat (1/4).
Untuk mengantisipasi lonjakan permohonan paspor, Kanim Kelas I Batam membuat program Pelayanan Pasar Minggu di Mal Botanica II dan di ULP Harbour Bay setiap Minggu, mulai pukul 13.00 WIB. Program tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor di hari libur.
Jumlah permohonan paspor di hari libur tersebut dibatasi hanya 20 orang karena keterbatasan jumlah petugas dan dalam kondisi bulan suci Ramadhan.
"Kalau lewat 20 permohonan, kami lanjutkan lagi Minggu depan," tambahnya.
Pelayanan paspor di hari Minggu tersebut juga merupakan upaya Kanim Kelas I Batam dalam menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama pandemi, jelas Tessa, Kanim Kelas I Batam gencar menggenjot PNBP dari pelayanan paspor.
Salah satunya dengan mendorong masyarakat menggunakan e-paspor dengan harga Rp650 ribu. E-paspor memiliki beberapa kelebihan, lanjutnya, di antaranya terdapat chip dan bebas visa saat bepergian ke negara tertentu, seperti Korea dan Jepang.
"Banyak kemudahan dengan e-paspor, memang harganya lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa yang sebesar Rp350 ribu," katanya.
Dia memastikan Kanim Kelas I Batam memberikan pelayanan maksimal bagi para pemohon paspor serta menjamin petugas dan fasilitas pendukung pelayanan cukup memadai dalam rangka memenuhi tingginya permintaan paspor.
"Silakan datang ke kantor imigrasi, asal jangan di luar jam kerja, pasti kami layani," ujarnya.
Masyarakat yang ingin membuat paspor wajib memenuhi persyaratan mulai dari KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Nikah, dan paspor lama bagi yang melakukan perpanjangan. Pembuatan paspor di Imigrasi Kelas I Batam akan selesai dalam kurun waktu tiga hari sejak permohonan diajukan.
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi Belakangpadang gencarkan sosialisasi kejar target PNBP tahun 2026
13 January 2026 17:39 WIB
Imigrasi Belakangpadang dekatkan layanan permohonan paspor untuk warga pulau
13 January 2026 17:01 WIB
Kantor wilayah Imigrasi Kepri lantik 8 pejabat struktural di Imigrasi Ranai
06 January 2026 12:49 WIB
Imigrasi Tanjungpinang siapkan fasilitas untuk penerbangan internasional Bandara RHF
02 January 2026 18:47 WIB
Sepanjang 2025, Imigrasi Tanjung Uban tolak delapan permohonan paspor cegah PMI ilegal
25 December 2025 6:26 WIB
Imigrasi Ranai sebut 1.233 WNA dan WNI Lintasi Natuna-Riau selama tahun 2025
23 December 2025 11:07 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB