Batam (ANTARA) - Jumlah permohonan paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas Khusus TPI Batam dan Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meningkat hingga lebih dari 200 persen, dari 20 pemohon per hari menjadi 70 pemohon per hari.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Batam Tessa Harumdila, Senin, mengatakan kenaikan tersebut antara lain dipicu oleh dibukanya kembali pintu perbatasan ke negara Malaysia dan Singapura sejak Jumat (1/4).
Untuk mengantisipasi lonjakan permohonan paspor, Kanim Kelas I Batam membuat program Pelayanan Pasar Minggu di Mal Botanica II dan di ULP Harbour Bay setiap Minggu, mulai pukul 13.00 WIB. Program tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor di hari libur.
Jumlah permohonan paspor di hari libur tersebut dibatasi hanya 20 orang karena keterbatasan jumlah petugas dan dalam kondisi bulan suci Ramadhan.
"Kalau lewat 20 permohonan, kami lanjutkan lagi Minggu depan," tambahnya.
Pelayanan paspor di hari Minggu tersebut juga merupakan upaya Kanim Kelas I Batam dalam menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama pandemi, jelas Tessa, Kanim Kelas I Batam gencar menggenjot PNBP dari pelayanan paspor.
Salah satunya dengan mendorong masyarakat menggunakan e-paspor dengan harga Rp650 ribu. E-paspor memiliki beberapa kelebihan, lanjutnya, di antaranya terdapat chip dan bebas visa saat bepergian ke negara tertentu, seperti Korea dan Jepang.
"Banyak kemudahan dengan e-paspor, memang harganya lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa yang sebesar Rp350 ribu," katanya.
Dia memastikan Kanim Kelas I Batam memberikan pelayanan maksimal bagi para pemohon paspor serta menjamin petugas dan fasilitas pendukung pelayanan cukup memadai dalam rangka memenuhi tingginya permintaan paspor.
"Silakan datang ke kantor imigrasi, asal jangan di luar jam kerja, pasti kami layani," ujarnya.
Masyarakat yang ingin membuat paspor wajib memenuhi persyaratan mulai dari KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Nikah, dan paspor lama bagi yang melakukan perpanjangan. Pembuatan paspor di Imigrasi Kelas I Batam akan selesai dalam kurun waktu tiga hari sejak permohonan diajukan.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Batam Tessa Harumdila, Senin, mengatakan kenaikan tersebut antara lain dipicu oleh dibukanya kembali pintu perbatasan ke negara Malaysia dan Singapura sejak Jumat (1/4).
Untuk mengantisipasi lonjakan permohonan paspor, Kanim Kelas I Batam membuat program Pelayanan Pasar Minggu di Mal Botanica II dan di ULP Harbour Bay setiap Minggu, mulai pukul 13.00 WIB. Program tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor di hari libur.
Jumlah permohonan paspor di hari libur tersebut dibatasi hanya 20 orang karena keterbatasan jumlah petugas dan dalam kondisi bulan suci Ramadhan.
"Kalau lewat 20 permohonan, kami lanjutkan lagi Minggu depan," tambahnya.
Pelayanan paspor di hari Minggu tersebut juga merupakan upaya Kanim Kelas I Batam dalam menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama pandemi, jelas Tessa, Kanim Kelas I Batam gencar menggenjot PNBP dari pelayanan paspor.
Salah satunya dengan mendorong masyarakat menggunakan e-paspor dengan harga Rp650 ribu. E-paspor memiliki beberapa kelebihan, lanjutnya, di antaranya terdapat chip dan bebas visa saat bepergian ke negara tertentu, seperti Korea dan Jepang.
"Banyak kemudahan dengan e-paspor, memang harganya lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa yang sebesar Rp350 ribu," katanya.
Dia memastikan Kanim Kelas I Batam memberikan pelayanan maksimal bagi para pemohon paspor serta menjamin petugas dan fasilitas pendukung pelayanan cukup memadai dalam rangka memenuhi tingginya permintaan paspor.
"Silakan datang ke kantor imigrasi, asal jangan di luar jam kerja, pasti kami layani," ujarnya.
Masyarakat yang ingin membuat paspor wajib memenuhi persyaratan mulai dari KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Nikah, dan paspor lama bagi yang melakukan perpanjangan. Pembuatan paspor di Imigrasi Kelas I Batam akan selesai dalam kurun waktu tiga hari sejak permohonan diajukan.