Oknum dosen IAKN Tarutung tersangka kasus sodomi
Sabtu, 4 Juni 2022 22:43 WIB
Petugas Polres Tapanuli Utara menahan NTL (tengah), oknum dosen IAKN Tarutung yang diduga menyodomi mahasiswanya. (ANTARA/ HO)
Medan (ANTARA) - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara menetapkan NTL (33), oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung sebagai tersangka karena diduga menyodomi mahasiswanya.
"Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara," kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu.
Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6) dan hari itu juga dilakukan penahanan.
Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).
"Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara itu.
Sebelumnya, seorang Dosen IAKN, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.
Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5).
Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu (28/4) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara,Sumatera Utara.
"Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara," kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu.
Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6) dan hari itu juga dilakukan penahanan.
Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).
"Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara itu.
Sebelumnya, seorang Dosen IAKN, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.
Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5).
Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu (28/4) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara,Sumatera Utara.
Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemerintah tambah anggran pemulihan pasca bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
05 February 2026 15:35 WIB
Batam salurkan bantuan Rp4,7 miliar untuk korban bencana di Sumetera Utara
09 January 2026 10:11 WIB
Wagub serahkan bantuan bencana Rp1,153 miliar dari masyarakat Kepri ke Pemprov Sumut
23 December 2025 7:23 WIB
Bareskrim Polri naikkan status kasus kayu gelondongan di Sumut ke penyidikan
10 December 2025 13:51 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Kantah Natuna targetkan 500 sertifikat di program redistribusi tanah pada 2026
13 May 2026 16:16 WIB