Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY) mengarahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemkab setempat agar mengumpulkan uang operasional pengauditan untuk pihak Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jabar.

"Delapan saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya arahan berlanjut dari Tersangka AY agar beberapa SKPD yang diaudit oleh tersangka Anthon Merdiansyah (ATM) selaku auditor BPK Jabar dan kawan-kawan menyiapkan uang operasional selama proses audit berlangsung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin.

Delapan saksi adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Inspektur Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi, dan Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten Bogor Temsy Nurdin.

Berikutnya Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Mika Rosadi, Kepala Subbagian (Kasubbag) Penatausahaan Keuangan Sekretariat Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hanny Lesmanawaty, dan PNS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong Kabupaten Bogor Solihin.

Selain delapan saksi tersebut, Ali mengatakan tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

KPK menetapkan Ade Yasin bersama Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT), sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor pada tahun anggaran 2021.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK duga Ade Yasin arahkan SKPD Bogor kumpulkan uang untuk BPK Jabar

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024