Koalisi Pembela Kebebasan Pers laporkan ajudan gubernur terkait pelanggaran kode etik
Jumat, 15 Juli 2022 19:38 WIB
Koalisi Pembela Kebebasan Pers melaporkan ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana ke Propam Polda Maluku terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi, Jumat (15/7/2022). ANTARA/Penina F Mayaut.
Ambon (ANTARA) - Koalisi Pembela Kebebasan Pers melaporkan ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana ke Propam Polda Maluku terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Koalisi Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, dan Molucca TV mendampingi Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV, memasukkan laporan pengaduan dan alat bukti ke Bidang Propam Polda Maluku, Jumat.
Kuasa hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers Alfred Tutupary mengatakan, tindakan represif I Ketut Ardana merupakan upaya membungkam kebebasan pers, perilakunya melampaui kapasitasnya sebagai ajudan maupun anggota Polri.
"Sebagai pembelajaran dan edukasi ke publik, maka kami menempuh jalur hukum," katanya pula.
Ia menyatakan, membuktikan pelanggaran kode etik, maka alat bukti yang dilampirkan ke Bidang Propam Polda Maluku, di antaranya dua potongan video yang disunting Ardana dan video asli milik Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV.
Selain itu, bukti tangkapan layar video yang telah dipangkas I Ketut Ardana saat berkirim pesan kepada Sofyan via aplikasi perpesanan WhatsApp, termasuk kronologi lengkap kejadian tersebut.
Ia meyakini, apa yang dilakukan ajudan gubernur itu telah melanggar norma hukum Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Juga melanggar aturan internal Polri, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketua AJI Kota Ambon Tajudin Buano meminta Polda Maluku bekerja secara profesional dalam memproses laporan pengaduan ini.
Ketua IJTI Pengda Maluku Imanuel Alfred Souhaly menegaskan, koalisi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan tanpa kompromi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Koalisi Pembela Kebebasan Pers melaporkan ajudan gubernur ke propam
Koalisi Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, dan Molucca TV mendampingi Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV, memasukkan laporan pengaduan dan alat bukti ke Bidang Propam Polda Maluku, Jumat.
Kuasa hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers Alfred Tutupary mengatakan, tindakan represif I Ketut Ardana merupakan upaya membungkam kebebasan pers, perilakunya melampaui kapasitasnya sebagai ajudan maupun anggota Polri.
"Sebagai pembelajaran dan edukasi ke publik, maka kami menempuh jalur hukum," katanya pula.
Ia menyatakan, membuktikan pelanggaran kode etik, maka alat bukti yang dilampirkan ke Bidang Propam Polda Maluku, di antaranya dua potongan video yang disunting Ardana dan video asli milik Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV.
Selain itu, bukti tangkapan layar video yang telah dipangkas I Ketut Ardana saat berkirim pesan kepada Sofyan via aplikasi perpesanan WhatsApp, termasuk kronologi lengkap kejadian tersebut.
Ia meyakini, apa yang dilakukan ajudan gubernur itu telah melanggar norma hukum Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Juga melanggar aturan internal Polri, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketua AJI Kota Ambon Tajudin Buano meminta Polda Maluku bekerja secara profesional dalam memproses laporan pengaduan ini.
Ketua IJTI Pengda Maluku Imanuel Alfred Souhaly menegaskan, koalisi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan tanpa kompromi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Koalisi Pembela Kebebasan Pers melaporkan ajudan gubernur ke propam
Pewarta : Penina Fiolana Mayaut
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PBB tentang penyimpangan kebebasan pers terkait penutupan Al Jazeera di Israel
06 May 2024 8:46 WIB, 2024
Menkumham promosikan kebebasan beragama Indonesia di hadapan anggota parlemen Inggris
25 July 2023 8:08 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB