Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syafuan Rozi berharap peraturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat membangun peradaban di dunia maya.
Konten berisi ranah privat, yang secara hukum tidak diatur karena terkait moral, juga bisa dikategorikan konten meresahkan.
"Kita merindukan peradaban di dunia nyata yang santun, sopan, dan ada trust satu sama lain; dan di dunia maya itu tidak ada," kata Syafuan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, diatur soal kewajiban bagi platform digital, termasuk media sosial, untuk mendaftarkan diri ke Pemerintah Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut mengatur platform digital agar mempunyai dasar hukum.
Selain agar bijak menggunakan media sosial, kebijakan PSE juga melindungi pengguna dari konten yang meresahkan publik, seperti menyerang agama, suku, ras, dan antargolongan (SARA).
"Jelas itu sangat clear bahwa kita tidak boleh menyerang simbol-simbol agama, keyakinan suku, ras, dan adat istiadat di ranah digital; sama dengan di dunia nyata kan," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat harap kebijakan PSE bangun peradaban di dunia maya
Pengamat harap PSE bangun peradaban di dunia maya
Selasa, 19 Juli 2022 20:02 WIB
Warga menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp Web di Jakarta, Senin (18/7/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)
Pewarta : Fitra Ashari
Editor : Nikolas Panama
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Batam pastikan blank spot pulau penyangga teratasi saat Pilkada
27 November 2024 14:59 WIB, 2024