Polda Metro Jaya duga Kanit Reskrim Polsek Penjaringan salahgunakan wewenang
Rabu, 31 Agustus 2022 18:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jakarta Raya menyebut Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Penjaringan beserta anggotanya ditangkap dan dibawa ke Mabes POLRI karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, mengatakan personel Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri sudah memeriksa yang bersangkutan.
"Kepala Polsek Penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit (Kepala Unit)-nya beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy turut diperiksa, namun hanya untuk dimintai keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna, mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa," kata Zulpan.
Sedangkan untuk Kanit, Perwira Unit dan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, hingga kini masih belum dipulangkan dari Mabes Polri.
Zulpan tidak merinci dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diduga salahgunakan wewenang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, mengatakan personel Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri sudah memeriksa yang bersangkutan.
"Kepala Polsek Penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit (Kepala Unit)-nya beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap saya tidak bisa sebutkan," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy turut diperiksa, namun hanya untuk dimintai keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna, mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa," kata Zulpan.
Sedangkan untuk Kanit, Perwira Unit dan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, hingga kini masih belum dipulangkan dari Mabes Polri.
Zulpan tidak merinci dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diduga salahgunakan wewenang
Pewarta : Abdu Faisal dan Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ratusan petak rumah semi permanen di Penjaringan Jakut ludes terbakar
14 August 2024 10:25 WIB, 2024
Gulkarmat kerahkan sebanyak 75 personel untuk padamkan kebakaran di Penjaringan
10 May 2024 16:48 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Kemenkum Kepri bidik potensi indikasi geografis karya miniatur kapal di Bintan
14 May 2026 22:04 WIB
JPU duga ada skema kejahatan kerah putih dalam kasus dugaan korupsi Chromebook
14 May 2026 14:33 WIB
Kantah Natuna targetkan 500 sertifikat di program redistribusi tanah pada 2026
13 May 2026 16:16 WIB