Batam, (ANTARA News) - Kepala Rumah Tahanan Kelas II A Batam, Rudi Sarjono, melarang tahanan menerima kiriman mie cepat saji dari luar.
"Untuk mengantisipasi narkoba dan barang haram lain masuk ke rutan, maka tahanan dilarang menerima dan membawa masuk mie instan dari luar," kata Rudi di Batam, Jumat.
Larangan tersebut terkait dengan kepolisian yang pada Jumat 23 Juli 2010 pagi menggerebek lapas dan menemukan narkoba jenis shabu dari luar lolos ke dalam dengan modus mengemas barang haram itu ke dalam bungkus mie instan.
Rudi mengatakan, jika tahanan ingin memakan mie instan, bisa mendapatkannya, tetapi di kantin rutan.
Jika anggota keluarga tahanan ingin memberi mie instan, makanan itu akan ditukar dengan bahan serupa yang terdapat dalam kantin rutan.
Kepala Rutan Kelas II Batam membantah telah membiarkan peredaran narkoba di dalam tahanan.
"Kami mendukung gerakan berantas narkoba, maka kami selalu terbuka dengan razia yang dilakukan aparat kepolisian," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Analis Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kompol Arif Bestari mengatakan masuknya narkoba ke dalam Rutan akibat kelalaian.
"Ini akibat kurangnya kontrol dan pengawasan," kata dia.
Seorang tahanan Rutan Batam berinisial Rm (25) kedapatan menyimpan bong, pipet dan peralatan menghisap shabu-shabu di sel Cc2.
Kepada polisi, Rm mengaku shabu diselundupkan seorang kawannya dari luar rutan dengan memasukkannya ke dalam bungkus mie cepat saji. (A11/*Btm1)
Rutan Batam Larang Tahanan Terima Mie Cepat Saji
Jumat, 23 Juli 2010 15:23 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan penguasa kelas menengah WBC Julio Caesar Chavez Jr umumkan kembali ke ring
26 March 2026 12:49 WIB
Batam resmikan hanggar baru perkuat layanan MRO aviasi kelas internasional
19 November 2025 16:30 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Kemenkum Kepri bidik potensi indikasi geografis karya miniatur kapal di Bintan
14 May 2026 22:04 WIB