Status kasus KDRT Rizky Billar naik ke penyidikan
Sabtu, 8 Oktober 2022 18:16 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (8/10/2022). (ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus KDRT yang dilakukan oleh artis Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora ke penyidikan.
"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Sabtu.
Penyidik mendatangi kediaman Lesti Kejora pada pukul 11.00 WIB dan memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.
Menurut dia, penyidik mendatangi kediaman Lesti, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Nurma menuturkan kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga dan penjaga rumah.
Saat ini diketahui Lesti tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora naik ke penyidikan
"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Sabtu.
Penyidik mendatangi kediaman Lesti Kejora pada pukul 11.00 WIB dan memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.
Menurut dia, penyidik mendatangi kediaman Lesti, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Nurma menuturkan kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga dan penjaga rumah.
Saat ini diketahui Lesti tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora naik ke penyidikan
Pewarta : Yoanita Hastryka Djohan
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Prabowo makan hingga joget bersama dengan Nikita Mirzani dan Lesti Kejora
07 December 2023 10:54 WIB, 2023
Polisi hentikan penyidikan KDRT, Rizky Billar janji jadi suami yang baik
19 October 2022 5:59 WIB, 2022
Polisi: Lesti Kejora cabut laporan KDRT dengan tersangka Rizky Billar
14 October 2022 10:21 WIB, 2022
Polrestro Jaksel tentukan penahanan Rizky Billar terkait kasus dugaan KDRT pada Kamis ini
13 October 2022 11:09 WIB, 2022
Rizky Billar berencana ajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan KDRT
13 October 2022 6:25 WIB, 2022
Polisi siapkan 38 pertanyaan untuk Rizky Billar terkait dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora
12 October 2022 15:18 WIB, 2022
Rizky Billar penuhi panggilan Polrestro Jaksel terkait KDRT terhadap Lesti Kejora
12 October 2022 13:34 WIB, 2022
Polisi panggil penjaga rumah Lesti Kejora terkait dugaan KDRT oleh Rizky Billar
10 October 2022 20:11 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Bareskrim bersama Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
30 January 2026 9:07 WIB