Batam (ANTARA) - Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkoba yang terdiri dari 1,07 kg kokain, 49.129 butir pil ekstasi,  dan 6,06 kg daun ganja kering dari tiga kasus telah berkekuatan hukum tetap yang diungkap sepanjang 2022.

“Pemusnahan ketiga jenis narkoba ini di dapat dari tiga laporan polisi dan sudah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Batam,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri di Batam Kepulauan Riau, Kamis (13/10).

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Polresta Barelang. Barang bukti kokain, ganja dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, dibakar dan dilarutkan ke dalam wadah berisi air panas.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, aparat kepolisian menangkap tujuh orang tersangka dari tiga kasus, yang barang buktinya dimusnahkan tersebut. 

“Tersangka ada tujuh orang yang sudah diamankan. Untuk barang bukti narkotika jenis kokain seberat 1.106 gram, pelaku yang ditangkap dari kasus ini sebanyak dua orang. Dari 1.106 gram tersebut, 33,5 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 2,5 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan. Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.070 gram,” kata dia.

Dari kasus ekstasi, pihaknya menangkap satu orang pelaku. Sejatinya terdapat 50.000 butir ekstasi yang diamankan, namun sebanyak 312 butir di antaranya disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 10 butir untuk pembuktian perkara di pengadilan. Sehingga yang dimusnahkan sebanyak 49.129 butir.

Sedangkan untuk kasus daun ganja, pihaknya menangkap empat orang pelaku dengan total barang bukti 6,194,08 kg.

“Sebanyak 127 gram disisihkan sebagai bahan pengujian di laboratorium dan dua gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Yang dimusnahkan hari ini seberat 6.06 gram,” ucapnya. 

 


Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025