Jakarta (ANTARA) - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, berharap agar majelis hakim dapat menilai keterangan para terdakwa dengan objektif usai menonton pemutaran rekaman CCTV dalam persidangan.

"Terima kasih, Yang Mulia. Dengan diputarkan nya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat kemudian menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini," kata Ferdy Sambo ketika memberikan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam sidang, Ahli Digital Forensic dari Puslabfor Bareskrim Polri Hery Priyanto memutar rekaman CCTV di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo pada hari kematian Brigadir J.

Rumah pribadi Ferdy Sambo berlokasi di Saguling, sedangkan rumah dinas Ferdy Sambo berlokasi di Duren Tiga. Pembunuhan Brigadir J terjadi di Duren Tiga.

“Konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus menersangkakan semua yang ada di Duren Tiga," kata Ferdy Sambo.

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengatakan pemutaran CCTV mengonfirmasi beberapa hal.

"Yosua dalam keadaan bebas di rumah Duren Tiga dan sempat keluar melihat, dan kemudian juga sempat ke sebelah kanan sebelum masuk rumah di taman. Itu kan kelihatan di CCTV tadi," kata Febri.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sambo harap hakim objektif nilai keterangan usai pemutaran CCTV

Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025