Batam (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan pengiriman tujuh orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia pada Senin (2/1).
“Ada tujuh korban yang berhasil kami selamatkan, empat orang berasal dari Kota Palembang dan tiga orang berasal dari Kota Medan,” ujar Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang di Batam Kepulauan Riau, Selasa (3/1).
Selain ketujuh korban, petugas kepolisian menangkap satu orang tersangka berinisial SH (37) asal Batam. Boy menjelaskan SH diduga berperan sebagai penampung para calon PMI karena semuanya diamankan di rumah tersangka SH di Batam.
Baca juga:
Kunjungan wisman ke Batam naik 3,13 persen pada November 2022
Dispar Kepri tampung 147 usulan kalendar pariwisata 2023
“Tersangka SH merupakan orang yang menampung ketujuh calon PMI di rumahnya. Dia dijanjikan diberi upah oleh penampung yang berada di Malaysia,” kata Boy.
Boy mengatakan kejadian ini terungkap setelah salah satu calon PMI berhasil kabur dari tempat penampungan dan melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Hal ini menjadi perhatian kami karena adanya informasi dari seorang korban yang berhasil kabur dari tempat penampungan PMI,” ucapnya.
Saat ini, tersangka HS dan ketujuh orang korban sudah dibawa ke Polairud Polda Kepri untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Pemprov Kepri: Listrik di Pulau Bintan dan Batam kembali normal
DPRD Natuna minta penjelasan DKP Kepri terkait batasan zona tangkap nelayan
Akun WhatsApp palsu catut nama Gubernur Ansar
Dua pejabat di Kepri daftar bakal calon anggota DPD RI