Jakarta (ANTARA) - Korban Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, menagih janji Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri maupun pihak lain yang terlibat.
Karenanya, Anjar berharap pernyataan kapolri dalam rilis akhir tahun tersebut dapat terealisasi untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Betul (menagih janji), kami sudah laporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengamanan di Kanjuruhan ke Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan). Harapannya, dari situ nanti muncul fakta-fakta pelanggaran yang dapat diproses secara etik dan pidana sesuai penyampaikan kapolri," kata Anjar Nawan Yuski, tim pengacara korban Tragedi Kanjuruhan di Jakarta, Sabtu.
Korban tragedi Kanjuruhan melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut tidak diproses karena sudah ada proses pidana terhadap enam tersangka di Polda Jawa Timur.
Selain itu, korban tragedi Kanjuruhan juga melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta ke Divpropam Polri pada Selasa (22/11), terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya pelanggaran SOP dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/7136/XI2022/Bagyanduan.
Selain Nico, pihak yang dilaporkan adalah anggota Satbrimob Polda Jawa Timur dan anggota Sabhara Polres Malang yang terlibat dalam pengamanan Stadion Kanjuruhan berdasarkan Sprin/1606/IX/PAM.3.3/2022 tanggal 28 September 2022.
"Kalau saya pahami 'kami membuka ruang untuk itu' konteksnya enggak hanya proses etik terhadap personel bermasalah, tapi juga proses pidananya jalan juga," kata Anjar.
Menurut Anjar, pihaknya menunggu pengembangan tersangka lain dalam Tragedi Kanjuruan, setidaknya di level eksekutor penembak gas air mata, yang hingga kini belum diproses.
"Apalagi level pimpinan Polri sesuai rekomendasi TGIPF belum diproses," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korban Kanjuruhan tagih janji kapolri tuntaskan pelanggaran etik
Korban Tragedi Kanjuruhan tagih janji kapolri selesaikan pelanggaran etik
Sabtu, 7 Januari 2023 16:21 WIB
Tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan memberikan keterangan pers usai mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Warga Malang cari keadilan untuk tragedi Kanjuruhan dengan bersepeda keranda mayat
05 August 2023 11:13 WIB, 2023
PSSI usulkan 1 Oktober jadi hari libur sepak bola guna hormati korban Tragedii Kanjuruhan
15 January 2023 16:35 WIB, 2023
Kostum Julian Brandt dilelang untuk donasi korban Tragedi Kanjuruhan
24 November 2022 6:30 WIB, 2022
Pemkab Jember gelar doa korban Tragedi Kanjuruhan jelang nonton bareng Piala Dunia
21 November 2022 6:25 WIB, 2022
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan datangi Bareskrim, tidak puas hasil penyidikan
18 November 2022 17:17 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Kemenkum Kepri bidik potensi indikasi geografis karya miniatur kapal di Bintan
14 May 2026 22:04 WIB
JPU duga ada skema kejahatan kerah putih dalam kasus dugaan korupsi Chromebook
14 May 2026 14:33 WIB