Bawaslu: Ormas tidak berbadan hukum bisa menjadi pemantau pemilu
Jumat, 3 Februari 2023 15:16 WIB
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan. ANTARA/Nikolas Panama
Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menyatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak berbadan hukum dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu.
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan Peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang kepada ormas yang tidak berbadan hukum baik di tingkat pusat hingga daerah untuk berpartisipasi meningkatkan pengawasan pemilu.
Ormas, komunitas atau kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar sebagai lembaga pemantau pelaksanaan Pemilu 2024.
Kebijakan itu berbeda dengan pelaksanaan pengawasan Pemilu 2019, yang mewajibkan organisasi berbadan hukum jika ingin mendaftar sebagai pemantau pemilu.
Bawaslu RI mencatat sebanyak 37 organisasi nasional mendaftar sebagai pemantau pemilu. Organisasi ini memiliki jaringan hingga tingkat kabupaten dan kota. Sementara organisasi yang mendaftar sebagai pemantau lokal tingkat provinsi baru delapan organisasi, namun tidak termasuk Kepri.
"Sampai sekarang belum ada organisasi atau lembaga di daerah yang mendaftar sebagai pemantau pemilu," ujarnya.
Indrawan mengemukakan ormas yang ingin mendaftar sebagai pemantau pemilu harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2023 yakni surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu provinsi.
"Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi pemantau," tuturnya.
Dalam melakukan pendaftaran pemantau, lanjutnya organisasi masyarakat atau komunitas harus memiliki kelengkapan administrasi berupa profil organisasi, surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga, serta nama dan jumlah anggota pemantau pemilu.
"Jumlah dan identitas anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, dan rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau juga menjadi syarat yang wajib terpenuhi," katanya.
Jajaran Bawaslu Kepri membuka meja layanan pemantau untuk memudahkan ormas mendaftar sebagai pemantau pemilu. Akreditasi sebagai pemantau pemilu diterbitkan paling lama 14 hari kerja, terhitung setelah pendaftaran.
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan Peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang kepada ormas yang tidak berbadan hukum baik di tingkat pusat hingga daerah untuk berpartisipasi meningkatkan pengawasan pemilu.
Ormas, komunitas atau kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar sebagai lembaga pemantau pelaksanaan Pemilu 2024.
Kebijakan itu berbeda dengan pelaksanaan pengawasan Pemilu 2019, yang mewajibkan organisasi berbadan hukum jika ingin mendaftar sebagai pemantau pemilu.
Bawaslu RI mencatat sebanyak 37 organisasi nasional mendaftar sebagai pemantau pemilu. Organisasi ini memiliki jaringan hingga tingkat kabupaten dan kota. Sementara organisasi yang mendaftar sebagai pemantau lokal tingkat provinsi baru delapan organisasi, namun tidak termasuk Kepri.
"Sampai sekarang belum ada organisasi atau lembaga di daerah yang mendaftar sebagai pemantau pemilu," ujarnya.
Indrawan mengemukakan ormas yang ingin mendaftar sebagai pemantau pemilu harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2023 yakni surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu provinsi.
"Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi pemantau," tuturnya.
Dalam melakukan pendaftaran pemantau, lanjutnya organisasi masyarakat atau komunitas harus memiliki kelengkapan administrasi berupa profil organisasi, surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga, serta nama dan jumlah anggota pemantau pemilu.
"Jumlah dan identitas anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, dan rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau juga menjadi syarat yang wajib terpenuhi," katanya.
Jajaran Bawaslu Kepri membuka meja layanan pemantau untuk memudahkan ormas mendaftar sebagai pemantau pemilu. Akreditasi sebagai pemantau pemilu diterbitkan paling lama 14 hari kerja, terhitung setelah pendaftaran.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi ringkus 15 anggota ormas pelaku perusakan gelper di Pekanbaru
20 November 2024 10:32 WIB, 2024
Jokowi terbitkan Perpres tentang distribusi izin tambang untuk ormas keagamaan
23 July 2024 10:45 WIB, 2024
UU Pilkada digugat ke MK lagi, kali ini minta calon bisa maju dengan dukungan ormas
03 July 2024 7:00 WIB, 2024
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB