Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website MA di Jakarta, Jumat.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Roy Suryo 9 bulan kurungan penjara tanpa pidana denda.

Beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa. Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim perberat hukuman terhadap Roy Suryo

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024