Jakarta (ANTARA) - Vonis pidana 1,5 tahun kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (15/2/2023) diterima oleh Kejaksaan Agung RI dan menyatakan tidak banding atas putusan itu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Jumhana, di Jakarta, Kamis (16/2/2023) menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan dari kejaksaan dalam sikap itu.
Sesuai Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP, kata Fadil, jaksa penuntut umum berhak mengajukan upaya hukum. Namun, kejaksaan menilai putusan majelis hakim pada Richard Eliezer sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat.
Kejaksaan Agung tidak banding, lanjutnya, adalah sikap memaafkan dan keikhlasan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Richard Eliezer.
“Hukum manapun, baik hukum nasional maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata Fadil.
Dia mengungkapkan, jaksa sebagai representatif dari korban, melihat orang tua korban telah ikhlas, bahkan bersyukur Richard Eliezer dijatuhi hukum ringan dari tuntutan jaksa.
Pertimbangan lain, ujar Fadil, putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menyatakan hakim yakin atas dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.
Lalu, Richard Eliezer juga menunjukan sikap yang baik selama persidangan, berterus terang, kooperatif sejak awal. Putusan terhadap Richrad Eliezer ini inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena pihak Richard Eliezer tidak menyatakan banding dan begitu pula dengan kejaksaan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung nyatakan terima putusan Richard Eliezer
Kejagung terima putusan Richard Eliezer
Kamis, 16 Februari 2023 16:27 WIB
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Jakarta, Kamis (16/2/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Di Tanjungpinnag, Mendagri imbau masyarakat tidak panic buying jelang Idul Fitri
09 March 2026 13:31 WIB
Aturan terbaru Disnaker Batam: KTP luar daerah tidak bisa urus kartu kuning per 1 Maret
24 February 2026 10:22 WIB
BGN klarifikasi soal video MBG tidak sesuai standar yang beredar di medsos
21 January 2026 15:06 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Pengadilan Negeri Batam vonis 3 ABK kapal Sea Dragon kasus sabu hampir 2 ton
09 March 2026 18:23 WIB
Kasus restoran viral berakhir damai, Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma sepakat cabut laporan
09 March 2026 6:13 WIB
Mantan Wamenaker Noel duga kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya kasus titipan
06 March 2026 14:37 WIB