Bandung (ANTARA) -
Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan dalam putusan banding, dari sebelumnya empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb pada15 Desember 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, sebagaimana dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa.

Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.

Pada putusan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bandung, Doni juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010.



 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hukuman Doni Salmanan diperberat dari 4 tahun jadi 8 tahun penjara

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024