Medan (ANTARA) - Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mulai menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan Sumatra Utara, Selasa.
Hubungan Masyarakat Lapas kelas 1 Medan, Reymond, di Medan membenarkan perihal pembebasan bersyarat Dzulmi Eldin.
"Izin menyampaikan kegiatan pembebasan bersyarat warga binaan permasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin," kata dia.
Setelah keluar dari lapas, menurut Reymond, selanjutnya Dzulmi Eldin harus melapor ke Bapas kelas 1 Medan untuk melakukan registrasi sebagai klien pemasyarakatan. Selanjutnya melapor ke Kejari Medan.
Meski Dzulmi Eldin mendapatkan pembebasan bersyarat, namun Mantan Wali Kota Medan itu harus tetap berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan dan Kejaksaan Negeri Medan.
Pembebasan itu sendiri setelah Dzulmi Eldin menjalani dua pertiga masa tahanan, dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bebas bersyarat
Hubungan Masyarakat Lapas kelas 1 Medan, Reymond, di Medan membenarkan perihal pembebasan bersyarat Dzulmi Eldin.
"Izin menyampaikan kegiatan pembebasan bersyarat warga binaan permasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin," kata dia.
Setelah keluar dari lapas, menurut Reymond, selanjutnya Dzulmi Eldin harus melapor ke Bapas kelas 1 Medan untuk melakukan registrasi sebagai klien pemasyarakatan. Selanjutnya melapor ke Kejari Medan.
Meski Dzulmi Eldin mendapatkan pembebasan bersyarat, namun Mantan Wali Kota Medan itu harus tetap berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan dan Kejaksaan Negeri Medan.
Pembebasan itu sendiri setelah Dzulmi Eldin menjalani dua pertiga masa tahanan, dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bebas bersyarat