Jakarta (ANTARA) - Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 diingatkan agar tidak mencampur adukkan kebaikan selama Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty di sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Meski demikian, Lolly menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.
Namun yang dilarang ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca juga: Lolly Suhenty mengharapkan Bawaslu tak berjarak dengan parpol
"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.
Untuk itu, dia menjelaskan bahwa yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan yang masih masuk dalam tahapan sosialisasi ialah mensosialisasikan parpol itu sendiri kepada masyarakat.
Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang temukan stiker penelitian pemilih ditempel di dalam ruko
Di masa sosialisasi, lanjut dia, parpol peserta Pemilu 2024 dalam berkegiatan dengan masyarakat tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, yang mana menjadi muatan materi dalam kampanye.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu: Parpol tak boleh campur adukkan Ramadhan dengan kampanye
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty di sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Meski demikian, Lolly menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.
Namun yang dilarang ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca juga: Lolly Suhenty mengharapkan Bawaslu tak berjarak dengan parpol
"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.
Untuk itu, dia menjelaskan bahwa yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan yang masih masuk dalam tahapan sosialisasi ialah mensosialisasikan parpol itu sendiri kepada masyarakat.
Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang temukan stiker penelitian pemilih ditempel di dalam ruko
Di masa sosialisasi, lanjut dia, parpol peserta Pemilu 2024 dalam berkegiatan dengan masyarakat tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, yang mana menjadi muatan materi dalam kampanye.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu: Parpol tak boleh campur adukkan Ramadhan dengan kampanye