Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menegaskan, aset milik koruptor yang diperoleh dengan cara tidak sah, atau memiliki unsur korupsi harus dirampas dan dikembalikan ke negara.

Hal itu disampaikan Wapres berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.

"Saya kira yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, artinya ada unsur korupsinya. Itu harus dirampas, diambil, sehingga uang negara balik ke negara," kata Wapres saat kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).

Wapres mengatakan selanjutnya perlu diperhatikan yakni pengelolaan aset hasil rampasan tersebut agar tidak terbengkalai dan benar-benar bisa diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Dia menekankan, pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU Perampasan Aset. Apabila ada hambatan dari pihak tertentu, lanjutnya, pemerintah akan mendorong pihak-pihak itu untuk memahami bahwa RUU Perampasan Aset adalah untuk kepentingan rakyat.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres: Aset hasil korupsi harus dirampas untuk negara

Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2024