Wapres RI: Aset koruptor harus dirampas untuk negara
Selasa, 11 April 2023 15:07 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan keterangan pers kepada wartawan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menegaskan, aset milik koruptor yang diperoleh dengan cara tidak sah, atau memiliki unsur korupsi harus dirampas dan dikembalikan ke negara.
Hal itu disampaikan Wapres berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.
"Saya kira yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, artinya ada unsur korupsinya. Itu harus dirampas, diambil, sehingga uang negara balik ke negara," kata Wapres saat kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).
Wapres mengatakan selanjutnya perlu diperhatikan yakni pengelolaan aset hasil rampasan tersebut agar tidak terbengkalai dan benar-benar bisa diperuntukkan bagi kepentingan negara.
Dia menekankan, pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU Perampasan Aset. Apabila ada hambatan dari pihak tertentu, lanjutnya, pemerintah akan mendorong pihak-pihak itu untuk memahami bahwa RUU Perampasan Aset adalah untuk kepentingan rakyat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres: Aset hasil korupsi harus dirampas untuk negara
Hal itu disampaikan Wapres berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.
"Saya kira yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, artinya ada unsur korupsinya. Itu harus dirampas, diambil, sehingga uang negara balik ke negara," kata Wapres saat kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).
Wapres mengatakan selanjutnya perlu diperhatikan yakni pengelolaan aset hasil rampasan tersebut agar tidak terbengkalai dan benar-benar bisa diperuntukkan bagi kepentingan negara.
Dia menekankan, pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU Perampasan Aset. Apabila ada hambatan dari pihak tertentu, lanjutnya, pemerintah akan mendorong pihak-pihak itu untuk memahami bahwa RUU Perampasan Aset adalah untuk kepentingan rakyat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres: Aset hasil korupsi harus dirampas untuk negara
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
AHY ungkap Infrastruktur harus multifungsi usai berhasil uji coba pendaratan jet tempur di tol
12 February 2026 14:29 WIB
Pemerintah ekspor 2.280 ton beras untuk kebutuhan jamaah haji ke Arab Saudi
09 February 2026 14:28 WIB