Medan (ANTARA) - Lelaki berinisial OM (46),, tersangka begal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara terancam hukuman sembilan tahun.
"Pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, diwakili Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Jumat.
Zuhatta menyebutkan tersangka OM, dtangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, di loket KBT Tarutuñg, Selasa (23/5).
Korban JH (31), melaporkan kejadian pembegalan payudara ke polres setempat, Selasa, 23 Mei 2023.
"Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung," kata dia.
Saat itu korban duduk di belakang tersangka. Tidak merasa curiga, korban dan temannya duduk biasa saja.
"Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM," kata dia.
Zuhatta mengatakan, usai korban, tersangka langsung minta turun di SPBU.
Korban pun minta sopir membawanya melapor ke Polres Tapanuli Utara.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara langsung bergerak mengejar tersangka.
"Sekitar tiga jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung hendak masuk ke dalam mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Begal payudara di Tapanuli Utara terancam penjara sembilan tahun
"Pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, diwakili Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Jumat.
Zuhatta menyebutkan tersangka OM, dtangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, di loket KBT Tarutuñg, Selasa (23/5).
Korban JH (31), melaporkan kejadian pembegalan payudara ke polres setempat, Selasa, 23 Mei 2023.
"Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung," kata dia.
Saat itu korban duduk di belakang tersangka. Tidak merasa curiga, korban dan temannya duduk biasa saja.
"Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM," kata dia.
Zuhatta mengatakan, usai korban, tersangka langsung minta turun di SPBU.
Korban pun minta sopir membawanya melapor ke Polres Tapanuli Utara.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara langsung bergerak mengejar tersangka.
"Sekitar tiga jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung hendak masuk ke dalam mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Begal payudara di Tapanuli Utara terancam penjara sembilan tahun