KPK tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Rabu, 12 Juli 2023 17:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi hadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - KPK pada Rabu, menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara.
Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Hasbi akhirnya dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" pada pukul 16.44 WIB.
"Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Penyidik KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.
KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.
Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Hasbi akhirnya dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" pada pukul 16.44 WIB.
"Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Penyidik KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.
KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.
Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK ungkap tangkap 17 orang dalam OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
05 February 2026 16:25 WIB
KPK sebut OTT di Jakarta dilakukan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
04 February 2026 16:42 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB