Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui tim seleksi membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk periode 2023-2027.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri Hasan, menjelaskan, seleksi ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif.

"Timsel telah mengeluarkan surat pengumuman pendaftaran terkait seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri untuk periode 2023-2027 dengan nomor pengumuman 01/TIMSELKI/VIII/2023," kata Hasan di Tanjungpinang, Jumat.

Hasan menyebut formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota komisi informasi dan keterangan lebih lanjut, dapat diperoleh di sekretariat tim seleksi di kantor Diskominfo Pemprov Kepri, Gedung B2 Lantai 3, Komplek Perkantoran Gubernur Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, kode pos 29124, dan dapat juga diunduh pada link yang sudah disediakan.

Baca juga:
Polresta Barelang gerebek tempat penampungan calon pekerja migran di Batam

Gubernur Ansar ajak Dubes UEA nikmati keindahan wisata Lagoi Bintan

Menurutnya pokumen pendaftaran bisa diantar atau dikirim ke sekretariat melalui jasa pengiriman kode pos 29124.

"Dokumen pendaftaran juga dapat dikirim atau diunggah pada link yang sudah disediakan," ungkapnya.

Adapun waktu penerimaan dokumen pendaftaran terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2023 dan ditutup pada tanggal 22 Agustus 2023. Selanjutnya seleksi dilaksanakan dalam tiga tahap dengan sistem gugur. Tahap pertama seleksi administrasi, kedua tes potensi, dan ketiga psikotes dan dinamika kelompok yang di dalamnya ada wawancara.

Menyangkut kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, lanjut Hasan, akan diberitahukan kemudian.

Baca juga:
Tim Pendaming Keluarga garda terdepan turunkan stunting di Tanjungpinang

Satgas PPS minta Kepri optimalkan intervensi stunting dari hulu

Ia juga menegaskan bahwa pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis.

"Persyaratan untuk menjadi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri sesuai dengan kententuan pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," demikian Hasan.

Baca juga:
200 alat perekam pajak di Batam dipasang demi tingkatkan PAD

Ombudsman saran Pelindo I libatkan warga terkaitl tarif pas pelabuhan SBP

Bayar pajak di Batam bisa melalui QRIS

KPU Batam membentuk posko pelayanan pindah memilih

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Timsel buka seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024