Medan (ANTARA) - Kejati Sumatera Utara menetapkan Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi berinisial GBS sebagai tersangka dalam kasus  dugaan korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk.

"Ya benar, GBS dan rekanan kerjanya berinisial PH selaku pelaksana proyek ditetapkan tersangka pada 7 Agustus 2023," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan di Medan, Rabu.

Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian Rp203.078.482.

Sementara itu, Yos melanjutkan nilai proyek tersebut sebesar Rp458 juta, hanya saja dalam pengerjaan kedua tersangka melaksanakan tidak sesuai volume ditetapkan.

Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sendiri dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya Rp 11 miliar, biaya tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung dibawa oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk ditahan ke Lapas Kelas II Tebing menunggu persidangan," ucap Yos.

 

Pewarta : M. Sahbainy Nasution
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024