Jakarta (ANTARA) - Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan menerapkan tarif di Jalan Tol Tebing Tinggi–Indrapura di Sumatera Utara mulai Kamis 4 April 2024 pukul 00.00 WIB.
“Berbagai sosialisasi kepada pengguna jalan sudah kami lakukan baik di media sosial, media luar ruang serta media elektronik sehingga diharapkan para pengguna jalan sudah mengetahui informasi terkait dengan akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi – Indrapura”, ujar Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita Dindin Solakhuddin di Jakarta, Rabu.
Pemberlakuan tarif ini menyusul setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 Tanggal 21 Maret 2024.
Diberlakukannya penerapan tarif di ruas Tol Tebing Tinggi – Indrapura menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Maka dari itu para pengguna jalan dihimbau untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Tebing Tinggi – Indrapura sebagai berikut:
Gerbang Tol Tebing Tinggi - Indrapura
Golongan I Rp31.000
Golongan II dan III Rp46.000
Golongan IV dan V Rp61.500
Gerbang Tol Indrapura - Tebing Tinggi
Golongan I Rp31.000
Golongan II dan III Rp46.000
Golongan IV dan V Rp61.500
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tol Tebing Tinggi–Indrapura akan diterapkan tarif mulai 4 April 2024
Komentar