Rektor UIN Suska melaporkan sejumlah dosen ke Polda Riau
Minggu, 10 September 2023 10:49 WIB
Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau Irwandra saat melaporkan dugaan korupsi ke KPK RI beberapa bulan silam. ANTARA/Annisa Firdausi
Pekanbaru, (ANTARA) - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Khairunnas Rajab melaporkan kembali sejumlah dosen yang sebelumnya melaporkannya ke Polda Riau dan KPK.
Khairunnas menyebutkan melaporkan enam dosen ke Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik, yaitu Irwandra, Rhonny Riansyah, Alimuddin, Rado Yendra, Iskandar Arnel, dan Masbukin.
"Kami yang terdiri dari puluhan pimpinan dan dosen melaporkan mereka lantaran merasa terlapor telah merugikan universitas karena menyebarkan fitnah di media sosial," kata Khairunnas melalui pesan aplikasi, Ahad.
Pihaknya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, penyerangan kehormatan dan harkat martabat yang dilakukan terhadap seorang pejabat negara dan atau pegawai pemerintah yang sedang menjalankan tugas.
"Kami menyertakan video dan foto sebagai alat bukti," kata dia.
Saat dikonfirmasi, dosen yang dilaporkan yaitu Irwandra mengaku belum mengetahui telah dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya, Irwandra dan kawan-kawan melaporkan Khairunnas ke Polda Riau dan KPK RI atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kampus tersebut. Satu di antaranya terkait pemotongan remunerasi pada 1.190 dosen dan pegawai.
Selain pemotongan remunerasi, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya proyek fiktif di salah satu fakultas.
Khairunnas menyebutkan melaporkan enam dosen ke Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik, yaitu Irwandra, Rhonny Riansyah, Alimuddin, Rado Yendra, Iskandar Arnel, dan Masbukin.
"Kami yang terdiri dari puluhan pimpinan dan dosen melaporkan mereka lantaran merasa terlapor telah merugikan universitas karena menyebarkan fitnah di media sosial," kata Khairunnas melalui pesan aplikasi, Ahad.
Pihaknya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, penyerangan kehormatan dan harkat martabat yang dilakukan terhadap seorang pejabat negara dan atau pegawai pemerintah yang sedang menjalankan tugas.
"Kami menyertakan video dan foto sebagai alat bukti," kata dia.
Saat dikonfirmasi, dosen yang dilaporkan yaitu Irwandra mengaku belum mengetahui telah dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya, Irwandra dan kawan-kawan melaporkan Khairunnas ke Polda Riau dan KPK RI atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kampus tersebut. Satu di antaranya terkait pemotongan remunerasi pada 1.190 dosen dan pegawai.
Selain pemotongan remunerasi, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya proyek fiktif di salah satu fakultas.
Pewarta : Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Akademisi sampaikan kampanye deliberatif perlu diterapkan dalam pemilu
30 November 2023 15:34 WIB, 2023
Begini tanggapan rektor UIN Raden Mas Said soal mahasiswa baru diminta daftar "pinjol"
07 August 2023 12:22 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK ungkap tangkap 17 orang dalam OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
05 February 2026 16:25 WIB
Tim gabungan gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp11 miliar di Batam
05 February 2026 10:12 WIB