UKT batal naik, pengamat: Perlu tinjau subsidi kampus negeri

id Uang Kuliah Tunggal,Subsidi kampus negeri,UIN Syarif Hidayatullah,Kemendikbudristek,uang kuliah naik,uang kuliah gagal naik,jokowi,joko widodo

UKT batal naik, pengamat: Perlu tinjau subsidi kampus negeri

Presiden Joko Widodo menyampaikan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) yang semula direncanakan untuk tahun ini. Dalam keterangan pers di Istora Senayan, Jakarta, pada Senin, (27/5/2024. ANTARA/HO-BPMI Setpres-Vico/pri.

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Pendidikan yang juga dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah, menyebut batalnya kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) mendorong pemerintah untuk meninjau ulang subsidi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Pembatalan kenaikan UKT mendorong pemerintah meninjau ulang kebijakan pengurangan subsidi atas biaya operasional kampus negeri. Pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah," ujar Jejen saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mudah memberikan status PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) sebelum kampus benar-benar bisa mandiri secara finansial.

Baca juga: Presiden panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim di tengah isu kenaikan UKT

"Kampus sendiri menahan diri dari keinginan menjadi PTN-BH jika belum benar-benar punya kemandirian finansial, karena kampus harus bisa mengatur dana yang ada untuk pelayanan akademik yang berkualitas di satu sisi, dan mengembangkan badan usaha di sisi yang lain," katanya.

Ia menekankan agar kampus merevisi cara penetapan UKT, sehingga mahasiswa benar-benar bisa membayar sesuai dengan kemampuan orang tua mereka.

Menurutnya, kontribusi finansial pemerintah terhadap biaya operasional PTN-BH tidak sebesar Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) dan PTN-Satuan Kerja, sehingga mereka harus punya sumber pendapatan dari badan-badan usaha dan dana abadi pendidikan, maka menaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal dinilai menjadi cara instan.

"Masalahnya, saat PTN-BH gagal atau kurang dalam mengembangkan badan-badan usaha, sementara mereka memerlukan dana operasional, cara instannya adalah menaikkan UKT dan IPI atau uang pangkal," tuturnya.

Ia menambahkan peningkatan tajam UKT dan IPI menunjukkan kegagalan kampus dalam mencari sumber penghasilan dari badan usaha dan dana abadi pendidikan.

Baca juga: Nadiem pastikan hentikan kenaikan UKT yang tak rasional


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UKT batal naik, pengamat sebut perlunya tinjau subsidi kampus negeri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE