Mario Dandy ajukan banding
Kamis, 14 September 2023 17:14 WIB
Tangkapan layar video Humas PN Jaksel Djuyamto saat menyampaikan bahwa Mario Dandy akan melakukan banding, Selasa (15/9/2023). ANTARA/HO-Humas PN Jakarta Selatan
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy mengajukan banding terhadap vonis Hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan sanksi 12 tahun penjara dan denda Rp25 miliar.
Soal banding Mario Dandy itu dibenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sudah diajukan melalui tim penasihat hukum bersangkutan.
“Memang benar Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Djuyamto menjelaskan pengajuan banding terdakwa Mario Dandy itu diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (12/9).
“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo sebelumnya menyatakan masih pikir-pikir dulu soal banding terkait vonis 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dirinya akibat menganiaya korban David Ozora hingga luka berat.
Selain itu Majelis Hakim menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan David Ozora segera dilelang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mario Dandy ajukan banding terhadap vonis12 tahun penjara dan denda
Soal banding Mario Dandy itu dibenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sudah diajukan melalui tim penasihat hukum bersangkutan.
“Memang benar Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Djuyamto menjelaskan pengajuan banding terdakwa Mario Dandy itu diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (12/9).
“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo sebelumnya menyatakan masih pikir-pikir dulu soal banding terkait vonis 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dirinya akibat menganiaya korban David Ozora hingga luka berat.
Selain itu Majelis Hakim menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan David Ozora segera dilelang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mario Dandy ajukan banding terhadap vonis12 tahun penjara dan denda
Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan Ketua pengadilan negeri Jaksel dituntut 15 tahun penjara soal kasus suap CPO
29 October 2025 15:08 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Brigadir Rizka terungkap lakukan penganiayaan terhadap Brigadir Esco hingga tewas
10 February 2026 15:30 WIB
Bareskrim Polri tahan 2 petinggi Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan pencucian uang
10 February 2026 11:09 WIB
Kejari Batam kembalikan berkas perkara kecelakaan kerja PT ASL ke Polresta Barelang
10 February 2026 10:29 WIB
Kuasa hukum: Lebih dari dua siswi diduga jadi korban pelecehan guru di Pasar Rebo
10 February 2026 7:51 WIB