Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy mengajukan banding terhadap  vonis Hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan sanksi 12 tahun penjara dan denda Rp25 miliar.

Soal banding Mario Dandy itu dibenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan sudah diajukan melalui tim penasihat hukum bersangkutan.

“Memang benar  Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Djuyamto menjelaskan pengajuan banding terdakwa Mario Dandy itu diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (12/9).

“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo sebelumnya menyatakan masih pikir-pikir dulu soal banding terkait vonis 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dirinya akibat menganiaya korban David Ozora hingga luka berat.

Selain itu Majelis Hakim menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan David Ozora segera dilelang.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mario Dandy ajukan banding terhadap vonis12 tahun penjara dan denda

Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024