Jakarta (ANTARA) - Seorang WNI ditangkap di Malaysia karena diduga membawa 58,9kg sabu pada 22 September 2023. Kementerian Luar Negeri RI mengatakan pihak KBRI di Kuala Lumpur tengah memantau kasus itu.

"KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM (Kepolisian Malaysia) mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58.9 kg sabu," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha melalui keterangan yang diperoleh ANTARA, Jakarta, Selasa.

WNI tersebut juga disebutkan membawa 3.500 butir pil yang diduga ekstasi.

WNI itu diduga akan menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Sementara itu, KBRI dan pihak pengacara, kata Judha, saat ini tengah berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus tersebut.

Berdasarkan laporan media setempat pada 25 September 2023 disebutkan bahwa tersangka ditangkap dalam sebuah penggerebekan di dermaga nelayan di Sungai Baloh, Selangor, pada Jumat (22/9).





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KBRI pantau kasus WNI diduga bawa 58,9 kg sabu di Malaysia

Pewarta : Katriana
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024